Pengusutan Kasus Korupsi Mandeg

Pengusutan Kasus Korupsi Mandeg

BENGKULU, BE - Nampaknya kinerja penyidik lembaga pemberantas korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, patut dipertanyakkan. Sebab hingga saat ini masih banyak perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu tidak ada kejelasannya. Karena banyak perkara yang sepertinya mati suri atau jalan di tempat bahkan tidak ada kabar perkembangannya penyidikkannya setelah perkara-perkara dengan anggaran milliaran rupiah tersebut diselidiki oleh Kejati Bengkulu. Ada apa sebenarnya dengan institusi kejaksaan tertinggi di Provinsi Bengkulu tersebut, yang saat ini dikendalikan oleh H Chaniffudin SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi. Data terhimpun BE beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu, baik yang diketahui perkembangan penyidikannya hingga yang tak dapat diketahui kejelasan pengusutannya. Diantaranya untuk perkara terbaru, dugaan investasi macet PT Bengkulu Mandiri, tengah dipulbaket oleh Kejati. Namun perkembangan pengusutan tidak terpantau oleh media massa. Sebab sejauh yang diketahui baru dua orang petinggi PT BM yang menjalani pemeriksaan dibagian Intel Kejati. Selebihnya belum diketahui siapa saja orang-orang yang dimintai keterangan terkait perkara yang membelit BUMD Provinsi Bengkulu tersebut. Hal yang sama juga terjadi dipengusutan perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD Kota Bengkulu yaitu PDAM Tirta Darmar, sejauh ini belum ada kejelasan dari Kejati mengenai status pengusutan perkara tersebut apa sudah ditingkat penyidikkan (Dik) atau masih tahap Pulbaket. Bahkan mirisnya lagi, sebelum pengusuta PT BM dan PDAM dilakukan ada beberapa perkara korupsi yang telah ditangani oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati dimana penyidik telah menetapkan tersangka, kemudian tidak diketahui kejelasannya, diantaranya Jogging Track Pantai Panjang 2007, Multiyers Seluma, dan Pembebasan Lahan Pabrik Semen Seluma. Adapun perkara korupsi yang lainnya seperti lampu jalan dan mesin triplek penyidik telah menetapkan tersangkanya. Bahkan sudah ada yang diseret ke meja hijau, namun sayangnya ada kejanggalan. Dalam proses pengusutannya dimana dalam perkara lampu jalan, sekalipun telah menetapkan tersangka dan mengetahui kerugiaan negara, sampai hari ini penyidik Kejati hanya mampu menyidangkan satu orang tersangka lain masih ada yang melenggang bebas. Lebih mirisnya lagi, banyak perkara yang sempat dinyatakan diselidiki (Lidik) oleh Kejati namun tidak diketahui kejelasan penanganan perkaranya. Meski sempat lidik perkembangan pengusutannya hingga kini belum diketahui publik, perkara-perkara tersebut diantaranya, proyek terowongan view tower ke Benteng Marlbrough 2007, rehab Benteng Marlbrogh 2007, fisik sport center, sport center Sawah Lebar, dugaan korupsi fisik RSJKO, fisik gedung RSMY, proyek view tower, pengadaan perontok padi Pemprov, Bansos Pemprov 2010 serta pembangunan mess mahasiswa Bengkulu di Bandung, Jawa Barat. Ketika dimintai tanggapan mengenai perkara-peraka korupsi yang tersendat di Kejati Bengkulu tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof DR Juanda SH MH mengungkapkan, seharusnya dalam pengusutan perkara korupsi yang saat ini sudah menjadi musuh terbesar rakyat Indonesia ini, seluruh lembaga hukum tidak bisa bermain-main, karena pengusutan korupsi ini berhubungan dengan meraih simpati dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. \"Dengan adanya perubahan paradigma dalam penanganan perkara korupsi, membuat penegak hukum tidak dapat bermain-main untuk tidak meneruskan suatu perkara korupsi hingga ke pengadilan. Apalagi kalau perkara tersebut terbukti,\" jelas Juanda. Dijelaskannya, dalam menangani suatu perkara korupsi, institusi kejaksaan harus berani mengambil sikap. Bila perkara yang dilidik memang tidak terbukti, maka kejaksaan harus berani mengungkapkannya di tengah umum. Sehingga perkara tersebut tidak mengambang bahkan tenggelam hingga tidak diketahui publik perkembangan pengusutannya. \"Sampaikan dimuka umum apa kelemahan kasus yang ditangani, dan jelaskan mengapa statusnya tidak dapat ditingkatkan. Semuanya harus disampaikan kepublik jangan didiamkan saja,\" ujarnya. Dalam penangan kasus jangan sampai menimbulkan dugaan masyarakat bila penyidik bermain-maian dalam penuntasan perkara korupsi. Karena tidak adanya perkembangan penangan perkara yang telah dinyatakan diselidiki tersebut, sebab penanganan perkara korupsi ini telah menyita perhatian seluruh masyarakat, bila pengusutannya terhenti di tengah perjalan tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. \"Harus serius, agar jangan sampai masyarakat menduga-duga ada apa dengan penyidik,\" katanya. Juanda menambahkan, agar institusi kejaksaan, terutama Kejati Bengkulu yang memang ditugaskan untuk memberantas korupsi, tidak menjadikan alasan kekurangan tenaga penyidik terkait lambannya penanganan kasus. Menurutnya, kekurangan tenaga penyidik di Kejati dapat diatasi dengan menarik beberapa penyidik disemua Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di Provinsi Bengkulu, bahkan Kejati mendatangkan tenaga penyidik dari Kejaksaan Agung RI. \"Jangan sampai kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia), menjadi alasan terhambatnya penanganan kasus korupsi,\" tegasnya. Data terhimpun BE, beberapa perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Bengkulu mencapai puluhan kasus. Baik perkara yang telah sampai ke persidangan hingga perkara yang tidak diketahui kelanjutannya. Diantaranya adalah perkara dugaan korupsi mesin triplek yang telah menetapkan 4 tersangka, pabrik semen Seluma, lampu jalan bahkan perkara multiyears Seluma yang sudah lama tidak diketahui perkembangannya.(320) Data Terhimpun 2010-2013 Daftar Perkara Korupsi Yang Ditangani Kejati Bengkulu 1. PT Bengkulu Mandiri                                                                             Pulbaket 2. Jogging Track                                                                                           Penetapan Tersangka 3. Multiyears Seluma                                                                                  Penetapan Tersangka 4. PDAM Tirta Darma                                                                                 Dik 5. Lampu Jalan                                                                                             Dari 4 TSK, Baru 1 Disidangkan 6. Mesin Triplek                                                                                             Penetapan Tersangka 7. Proyek Terowongan View Tower

ke Benteng Marlborough 2007                                                               Tidak Jelas 8. Kasus Rehab Benteng Marlaborough 2007                                  Tidak Jelas 9. Fisik Sport Center                                                                                        Tidak Jelas 10. Sport Center Sawah Lebar                                                                 Tidak Jelas 11. Dugaan Korupsi Fisik RSJKO                                                               Tidak Jelas 13. Fisik Gedung RSMY                                                                             Tidak Jelas 14. Proyek View Tower                                                                            Tidak Jelas 15. Pengadaan Perontok Padi Pemprov                                          Tidak Jelas 16. Bansos Pemprov 2010                                                                    Tidak Jelas 17. Pembangunan Mess Mahasiswa Bengkulu di Bandung       Tidak Jelas. Keterangan : 1. Tidak Jelas : Perkara pernah dilidik Kejati Kemudian tidak diketahui perkembangannya 2. Pulbaket : Masih tahap pengumpulan data 3. Dik : Status pengusutan sudah ditingkatkan kepenyidikan, dengan telah ditemukan bukti awal  dugaan korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: