Gunakan Peta Leluhur

Gunakan Peta Leluhur

BINTUHAN, BE- Pemkab Kaur belum berani menyikapi soal desa yang masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Seblat (TNBBS), yang diakui oleh warga Dusun Lama mempunyai peta leluhur peninggalan nenek moyang sejak tahun 1891.  Seperti dusun lama dan Rumbai Abu  yang berdekatan dengan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal. Namun demikian Pemkab Kaur belum berani bersikap, karena bukan kewenanganya karena itu masuk dalam lokasi TNBBS. \"Kita tidak bisa menyikapinya karena itu wewenangnya TNBBS, jadi itu hak TNBBS. Kita hanya mengetahui batas TNBBS yakni desa Tebing Rambutan dan Bukit Indah, namun ada desa di TNNBBS itu bukan wilayaj Kabupaten Kaur lagi,\" kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, persoalan desa tersebut memang yang mengetahui persis pihak TNBBS, pihak Pemkab Kaur hanya sekedar membantu seperti anak-anak putus sekolah yang berada di lokasi TNBBS. Namun untuk status desa secara administrasi bukan hak kabupaten Kaur tapi sudah masuk ranah TNBBS. \"Kita sudah melakukan uapaya pelayanan pendidikan anak-anak Dusun Lama untuk sekolah di PKLK yang telah dibangun oleh Bupati, sehingga siapapun anak-anak Dusun Lama yang ingin sekolah Pemkab Kaur siap menampungnya,\" jelasnya. Disisi lain, berbeda dengan pihak TNBBS bahwa hutan TNBBS itu sebuah hutan nasional, sejak terbentuknya hutan tidak ada penghuninya atau desa. Namun sekarang ada data, peta ataupun dokumen penting, pihaknya tetap tidak mengakui, bahwa jika dikaji secara kasat mata tidak ada lahan nasional tumpangg tindih. Pihaknya tetap akan menyapu bersih dusun lama dan sekitarnya. Tanpa ada satu pun desa atau talang yang masuk wilayah TNBBS. \"Jika ada dokumen dan warga ingin melakukan pengkajianya, pihaknya tetap berpedoman aturan bahwa tidak ada hukum yang tumpang tindih apalagi di lokasi taman nasional,\"  ujar Kabid Pengelolaan TNBBS wilayah II Lampung Edi Susanto MM saat dihubungi BE, kemarin. Menurutnya, sesuai data bahwa Dusun lama itu baru ada di lokasi TNBBS sesudah TNBBS ada sekitar 20 tahun. Sehingga mana mungkin duluan desa ketimbang hutan Nasional, jelas hal ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, pihaknya tetap berpedoman kepada aturan yang ada bahwa dilokasi TNBBS tidak boleh ada rumah, perkebunan, sarana dan lainya. \"Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyikapi TNBBS, nantinya kita akan koordinasikan ke Polres Kaur, anggota TNBBS untuk melakukan razia kembali,\" jelasnya. Sementara itu, sesuai data TNBBS ada beberapa dusun/talang yang sudah mendiami TNBBS yakni Dusun Siderejo Desa Merpas sebanyak 240 KK, Pulang Tengah Desa perbatasan Desa Tebing Rambutan 104 KK, Rumbai Abu 68 KK, Jabakan perbatasan Desa Muara Dua  31 KK, Talang Kedurang  Perbatasan Desa Pasar Jum\'at 62 KK, Ragom Mufakat perbatasan dengan Desa Pasar Jum\'at 82 KK, Talang Kalianda perbatasan dengan Desa Pasar Jum\'at 99 KK.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: