12 Perusahaan Dievaluasi

12 Perusahaan Dievaluasi

TUBEI,BE- Sejak berdirinya Kabupaten Lebong pada tahun 2003 lalu hingga kini, sebanyak 12 perusahaan sudah mendapatkan izin untuk beroperasi di daerah ini. Izin yang diberikan ini ada yang berupa Izin Prinsip, izin Eksplorasi dan Izin Eksploitasi. Seluruh izin yang telah diberikan Pemda Lebong ke 12 perusahaan tersebut segera dievaluasi Oleh Pemda Lebong. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lebong Zamhari Bahrun SH MH.\"Seluruh Perizinan Investasi yang ada di Kabupaten Lebong akan di evaluasi pada bulan januari 2014.\'\' Perlu diketahui bersama izin prinsip pada dasaranya hanya persetujuan awal terhadap proses untuk mendapatkan izin berikutnya. Masa berlaku izin prinsip hanya 1 tahun dan hanya dapat di perpanjang 1 kali dengan waktu yang sama. Adapun 12 Perusahaan yang telah mendapatkan izin itu antara lain, PT Lion Power Energi yang bergerak dibidang pertambangan emas, dengan lokasi Pertambangan di Lebong Simpang. Hingga saat ini status izin dimoratorium terkait adanya Inpres tentang Perta Indukati penundaan Izin baru. Izin juga sudah di berikan kepada PT Tansri Majid Energi yang bergerak di bidang tambang emas dengan lokasi di Lebong Tambang dan Tambang Sawah. Statusnya saat ini sedang dalam proses pembanguan pabrik dan telah selesai mengurus izin IMB pendirian pabrik. Berikutnya PT Mineral Gading Kencana dengan komoditi batu bara berlokasi di wilayah Padang Bano, perusahaan ini telah diberikan izin eksplorasi. Lalu ada PT SPIM, berlokasi di Padang Bano, dengan komoditi batu bara. Status izinnya tidak diperpanjang lagi. Izin Penambangan Batu Bara juga diberikan Kepada PT Jambi Resort dengan lokasi Pinang belapis. Saat ini statusnya sedang dalam masa konstruksi operasi Produksi. Izin lain yang juga sudah diberikan yakni untuk PT Mega Power Mandiri dengan lokasi Turan Lalang, komoditas listrik. PT MPM ini saat ini sudah memasuki produksi, PT Mega Daya Lokasi di Tunggang dengan komoditas Listrik saat ini statusnya Stagnan. Begitu juga dengan PT BHO yang bergerak Bidang PLTA di Lokasi Air Sulap Air Katelang, Air Ketahun, statusnya juga stagnan. Ditambah PT BTL yang bergerak dalam bidang PLTA di Muara Air Putih, statusnya sedang dalam proses Konstruksi. Izin Prinsip juga suda di berikan Kepada beberapa Perusahan yang bergerak di Bidang PLTA yakni PT Bengkulu Hidro Lokasi Air Pauh, PT Lebong Energi lokasi Air Ketahun Tengah, Air Katelang, Air Putih, Air Ketahun Hilir, Air Katenong, Air Sebelat Air ketahun. dan PT Indo Arabika bergerak dibidang perkebunan Kopi. Izinnya masih ke Rejang Lebong dan saat ini dalam proses pengalihan Ke Kabupaten Lebong. Ditambahkan Zamhari, jika masa waktu izin prinsip ini habis dan tidak diperpanjang lagi maka berakhir dengan sendririnya. Izin lokasi yang sudah diterbitkan Pemda Lebong terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan atau stagnan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan dievaluasi dan dicabut Izinnya. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: