Konsultan Tertipu Rp 70 juta

Konsultan Tertipu Rp 70 juta

BENGKULU, BE - Seorang konsultan  P2KP Iin Suprianita (39), warga Jalan Indah No 15 RT 08 RW 03 Kelurahan Timur Indah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, mendatangi Polsek Gading Cempaka Bengkulu. Dia melaporkan rekannya berinisial HA, atas dugaan penipuan yang pinjaman. Dalam keterangan korban ke polisi, penipuan yang dialami korban itu terjadi  Jum\'at (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Bermula dari pelaku pada saat itu, datang ke rumah korban bersama rekannya bernama Diana. Maksud kedatangan pelaku tersebut, berniat untuk meminjam uang kepada korban untuk membuka usaha. Namun pada saat itu korban belum bisa memberi pinjaman. Setelah tiga hari kemudian pelaku datang lagi untuk meminjam uang tersebut, kemudian korban memberikan uang tersebut sebesar Rp 70 juta  kepada pelaku. Dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan  pada tanggal 22 Mei 2013 selama dua bulan. Namun hingga saat ini pelaku belum juga mengembalika uang pinjaman itu kepada korban. A Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 70 juta. Merasa dirinya ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban memilih menyelesaikan permasalahan ini, dengan cara melapor Ke Mapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Sementara itu,  Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana  SH SIK membenarkan atas laporan penipuan yang dilamai korban. \"Korban sudah memberitakan keterangan soal penipuan yang dialaminya itu, untuk sejauh ini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi,\" jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: