Prilaku PNS Dinilai

Prilaku PNS Dinilai

BINTUHAN, BE– Mulai 2014, PNS akan dinilai kinerjanya untuk menunjang kenaikan pangkat. Bila mendapatkan hasil catatan penilaian yang kurang baik, PNS  terancam tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.  \"Kalau salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka pegawai dapat batal kenaikan pangkatnya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin. Dia menambahkan, penilaian kerja PNS itu terdiri dari Standar Kerja Pegawai (SKP) dan prilaku kerja pegawai (PKP). SKP adalah penilaian berdasarkan kegiatan tugas pokok jabatan dan target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sementara PKP merupakan penilaian yang lebih kepada perilaku pegawai yang dilarang untuk berperilaku yang melanggar undang-undang.  \"Jadi PNS harus benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya, sehingga bisa naik pangkat,\" jelasnya. Dijelaskanya, SKP diterapkan karena melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 tersebut. Maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Dalam Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin dan mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.  \"Makanya Presiden RI sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Sehingga Penilaian prestasi kerja nantinya terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja sebesar 40 persen. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Dari hasil itu PNS layak naik pangkat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: