Korupsi Listrik, Tersangka Bertambah
BINTUHAN,BE- Pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan sudah mengantongi tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik tahun 2008. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni PPTK Mufti Fedli ST saat ini menjadi PNS Kota Bengkulu dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Darmawan SE masih menjabat Kabid Informasi di BLHDTK. Namun siapa tersangka baru tersebut pihaknya belum bisa mempublikasikan, sebelum pemeriksaan pimpinan PT Multiyasa Aneka Darma (MAD) berinisial GH. Pihaknya masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam prosyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka.
\"Dalam dugaan proyek jaringan listrik tersebut tersangkanya bakal bertambah, namun siapa mereka hal ini masih dalam rahasia kami, belum bisa diekpos, pihaknya masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi, apakah pihak Kontraktor atau pihak panitia perencanaan,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH kepada BE, kemarin.
Dikatakan Kejari, tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua Tersangka yang sudah ditetapkan. Namun semuanya itu masih membutuhkan keterangan setidaknya Bos PT MAD, yang saat ini belum dipanggil. Namun dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan. Setelah panggilan kontraktor tersebut, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan pihak Panitia. usai pemeriksaan kedua belah pihak tersebut nantinya baru akan segera ditetapkan tersangka.
\"Kita lihat saja nanti apakah benar kontraktor itu melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan, atau pihak panitia salah perencanaan hal ini akan diketahui setelah pemeriksaan nantinya,\" jelasnya.
Dijelaskan Kejari, Jika pun nantinya sudah sesuai, maka bisa jadi dalam perencanaanya yang salah itu yang akan dijadikan tersangka tambahan. Karena jika dilihat proyek terrsebut kuncinya perencanaan, namun siapa yang melakukan perencanaan itu apakah penitia atau kontraktornya.\"Yang jelas bakal adanya penambahan tersangka lagi, entah itu kontraktornya atau penitia yang melakukan perencanaanya,\" jelasnya.
Terkait dugaan korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008. Ditemukan kerugian negara Rp 400 juta, kemudian nampaknya korupsi itu, kata arpi, diduga dilakukan secara berjemaah. Namun siapa yang bakal menyusul pihaknya masih melakukan pembuktian dan data yang telah ada. \"Dari data dan penyidikan kita memang sementara adanya dugaan secara bersama-sama, mengingat dari data sudah sangat mencolok banyaknya kesalahan,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: