Kelebihan Tenaga Ahli

Kelebihan Tenaga Ahli

BINTUHAN, BE- 171 tenaga ahli dalam pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan pendataan baru. Mengingat ada beberapa tenaga ahli  sudah pindah.  \"Dalam syarat tertentu Kabupaten setidaknya ada 90 hingga 100 orang tenaga ahli. Namun saat ini sudah mencapai 171 orang,\" kata Kabag Pembangunan pemkab Kaur Azwar SPd, kemarin. Dikatakanya, dalam data yang ada 171 orang tenaga ahli tersebut ada beberapa orang yang sudah pindah, seperti Arsal Adlin sebelumnya pernah menjabat Kabag Pembangunan Pemkab Kaur. Namun saat ini beliau sudah di Pindah ke Bengkulu, hal ini dari 171 orang berapa yang pindah tugas pihaknya masih melakukan pendataan. Namun diperkirakan ada sekitar 5 atau 10 orang. \"Hal ini tidak menjadi persoalan karena tenaga ahli dalam pengadaan barang dan jasa masih cukup banyak,\" jelasnya. Dijelaskanya, jikapun kekurangan maka pihaknya akan mengirimkan beberapa tenaga untuk mengikuti ujian sertifikasi. Disana akan mengikuti diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Namun sekali lagi Kaur sudah dari pada cukup dalam tenaga ahli ini, sehingga diharapkan dengan banyaknya tenaga ahli dapat lebih memiliki bekal yang cukup dalam  tahapan proses pengadaan barang dan jasa memiliki konsekuensi hukum sehingga harus tertib administrasi.  \"Karena dalam aturan-aturan pengadaan barang dan jasa setiap panitia yang terlibat harus cermat dan hati-hati. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk senantiasa  bertindak efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa seluruh panitia harus mengerti dan memahami dengan benar aturan tersebut agar nantinya tidak timbul persoalan,\" jelasnya. Sementara itu, dari total 171 orang tenaga itu sudah memiliki sertfikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010. Namun telah dikeluarkan pada akhir tahun 2010 lalu dari LKPP berupa Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. bahwa sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa nantinya tidak hanya berupa 1 jenis sertifikat saja, melainkan terdiri atas 3 jenjang yaitu tingkat pertama/dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut. Namun Sertifikat L2, L4, dan L5 masih tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat tersebut habis. \"Jadi kita hanya menyesuaiakan jika ada peraturan baru, namun intinya 171 orang tenaga ahli sudah memiliki landasan, jadi ini juga akan memudahkan kita terutama membentuk ULP, sehingga tahun 2014 sudah bisa digunakan dengan SDM yang ada,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: