Geser Batas Tanah, Dipolisikan
MANNA, BE - Hm (45) dan Dh (42), kedua warga Kecamatan Manna dilaporkan ke Mapolres BS oleh Ruslan (25) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim. Pasalnya kedua warga ini telah merusak pagar pembatas lahan dengan mengeser batas lahan milik korban. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menyebutkan, dalam laporan korban diketahui peristiwa itu terjadi pada September 2013 lalu. Hal itu diketahui korban saat mengecek lahannya di Desa Tambangan Kecamatan Manna. Saat itu pelaku sudah merusak pagar pembatas lahan dengan mencabut pagar tersebut. Bahkan kedua pelaku mengklaim jika lahan yang dipasang pagar itu milik keduanya. Padahal menurut korban lahan itu miliknya. Sebelumnya korban masih mengupayakan jalan damai. Tetapi hingga kemarin upaya damaipun tidak berhasil diwujudkan hingga korban melapor ke Mapolres. \"Saat ini laporan sudah kami terima dan akan diproses unit Reskrim,\" ujar Kasat.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: