HKm Solusi Perbaikan Fungsi Hutan

HKm Solusi Perbaikan Fungsi Hutan

LEBONG UTARA, BE - Adanya desakan dari Komisi III mengenai harus dilakukannya rekonstruksi batas hutan lindung agar masyarakat mengerti mengenai batas hutan dan tidak melakukan perambahan atau pembukaan laha baru di kawasan hutan lindung dianggap belum terlalu mendesak. Sebab rekonstruksi batas hutan lindung tersebut hanya bersifat menegaskan saja kepada masyarakat soal batas hutan dan dirasa belum memberikan solusi yang pas karena salah satu masalah yang muncul di Kabupaten Lebong ini merupakan masalah ekonomi yang berdampak pada ekologi. Hal tersebut disampaikan Direktur Yayasan Akar Foundation Erwin Basrin kepada wartawan, Senin (16/1).

\"Sebenarnya kalau rekonstruksi tidak berpengaruh terhadap ruang kelola rakyat dan itu hanya mempertegas batas hutan. Kalau batas hutan itukan ada acuannya serta titik koordinat yang tidak mungkin berubah. Nah, coba kita berpikir bagaimana cara kita dalam memastikan ruang kelola rakyat, biarlah batas hutan disitu tapi bagaimana kita memikirkan bagaimana rakyat dapat mengelola didalamnya tanpa merusak sistem ekologi tersebut, sebab masalah pembukaan lahan itu akibat masalah ekonomi yang berdampak pada sistem ekologi,\" jelas Erwin. Dilanjutkannya, program hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu solusi perbaikan fungsi hutan agar tetap lestari. Sebab pihaknya telah mengevaluasi dari daerah yang sudah memiliki HKm tersebut seperti Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong dan untuk fungsinya relatif baik yakni dari segi ekonomi masyarakat mendapatkan hasilnya serta dari segi ekologi hutan tersebut tetap terjaga. \"Kalau masyarakat diberikan izin untuk mengelola HKm maka masyarakat itu sendiri yang akan menjaga fungsi ekologinya serta fungsi hutan relatif baik dan itu legal. Nah sekarang bagaimana kita membuat masalah kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat harus seiring sejalan atau seimbang. Rakyat sejahtera, hutan terjaga,\" terang Erwin.

Selain itu, pemahaman hak dan kewajiban ini di antaranya pemegang izin HKm hanya diperkenankan pemanfaatkan kawasan hutan, melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan hutan. Sedangkan kewajiban pemegang izin HKm, antara lain, melakukan penataan batas areal hutan, melakukan penanaman pemeliharaan, dan pengamanan kawasan hutan agar tetap lestari. \"Program kita ini bersifat implementasi bukan hanya sekedar wacana. Jadi bagaimana Pemkab dapat berfikir tentang bagaimana membuka ruang kelola rakyat dan hutan desa. Kemudian tinggal pemda menyambut responnya dan DPRD dapat mengatur mengenai anggaran sehingga masyarakat sejahtera,\" pungkas Erwin. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: