Dipidanakan, Kubu Kevin Merasa Aneh

Dipidanakan, Kubu Kevin Merasa Aneh

JAKARTA - Kuasa hukum Kevin Aprilio, Minola Sebayang SH, merasa aneh dengan pelaporan Helen Yosita Gunawan. Menurutnya, kalau Kevin melanggar perjanjian, seharusnya masuk ke ranah perdata.

Dalam laporan Helen, Kevin dituduh melakukan penipuan pasal 378 KUHP.

Helen dan ibunya, Sriyatin, melaporkan Kevin dan Aprilio Kingdom terkait kasus penipuan. Helen meminta Kevin mengembalikan uang yang sudah dia setorkan sebanyak Rp2,5 miliar dalam kontrak kerjasama.

\"Jadi saya sudah dengar pernyataan mereka. Konteksnya, masalah kesepakatan yang menjadi lingkup perdataan,\" ungkap Minola saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

Minola juga menilai kejanggalan lainnya. Yakni, kontrak kesepakatan sebenarnya hingga bulan Mei 2014, yang artinya proses kerjasama masih berlangsung. Sebelumnya, Sriyatin mengaku telah memutuskan kontrak, dan meminta pengembalian uang kerjasama.

\"Perjanjian itu sendiri baru berlangsung dan berakhir Mei 2014. Pernyataan mereka merasa tidak puas, itu kan masalah perasaan. Faktanya, bisa gak pasalnya direalisasikan?\" tutup dia. (abu/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: