Pemekaran Desa Gagal

Pemekaran Desa Gagal

  SURAT Mendagri Nomor 138/1056/SJ tahun 2012 soal pemekaran Desa bisa dilakukan sebelum 1 Agustus tahun 2012 ini. Namun untuk pemekaran desa itu masih sulit diwujudkan untuk saat ini. Lantaran masih banyak yang harus dikaji baik adminsitrasi dan juga teknis, sehingga untuk mengejar hingga 1 agutus ini nampaknya sulit dilakukan. \"Makanya sebelum selesai tapal batas desa maka belum bisa dilakukan pemekaran desa, setelah itu juga kita masih menunggu petunjuk dari mendagri jika ada pemekaran kembali,\" ujar Kabag Pemerintahan M Idrus MM, kemarin. Dikatakanya, pemekaran desa terancam tidak akan terwujud, karena sesuai pelaksanaan moratorium pemekaran desa dan kecamatan akan berlaku mulai 1 Agustus 2012 lalu. Menurutnya, jikapun saat ini dilakukan penggodokan belum tentu akan selesai selama 1 bulan ini. Setidaknya pengkajian butuh waktu 4 bulan jelas peluang pemekaran tidak bisa. \"Saat ini pemekaran bisa dilakukan kemungkinan akhir 2013 mendatang, itupun menunggu apakah semua desa sudah selesai tapal batasnya, luas wilayah dan juga lainya. Jika tidak maka sulit dilakukan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: