Tes CPNS Wajib CAT
BENTENG, BE - Untuk menciptakan pelaksanaan tes CPNS di daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang bersih, Kemenpan dan RB mewajibkan Pemkab Benteng melaksanakan tes CPNS menggunakan sistem CAT (Computer Asisted Test) pada pelaksanaan tes perekrutan abdi negara terhitung mulai tahun 2014 mendatang. \"Kemenpan dan RB mewajibkan untuk mengunakan sitem CAT pada pelaksanaan tes CPNS tahun depan,\" ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Benteng, Hasan Basri, S.Sos pada BE kemarin. Kemenpan dan RB tidak akan memberlakukan sistem LJK (Lembar Jawaban Komputer) untuk tes CPNS mendatang. Hal itu, berdasarkan surat edaran yang diberikan oleh Kemenpan dan RB kepada seluruh BKD se- Indonesia, termasuk di Benteng. Dikatakan Hasan, mematuhi edaran dari Kemenpan dan RB itu seluruh Pemerintah daerah diminta untuk merembuqkan lebih lanjut terkait persoalan peralatan untuk memberlakukan sistem CAT tersebut. Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah terlebih dahulu memberlakukan sistem CAT tersebut. Dalam waktu dekat ini BKD menyampaikan kepada Pemda untuk mencari solusi atas persoalan pengadaaan sistem CAT ini. \"Hal ini, perlu kita tindak lanjuti,\" terangnya. Menurutnya, sistem CAT banyak keunggulannya seperti nilai peserta tes langsung diketahui setelah ujian, proses pelaksanaan yang simpel dan bebas dari praktik sogok - menyogok seperti yang diduga terjadi selama ini. Namun, peralihan sistem pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistim CAT ini tentunya mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, seperti untuk melakukan pengadaan komputer dan lainnya. Sehingga, untuk memberlakukan sistem CAT ini harus didukung anggaran. \"Kalau anggaran dikucurkan maka saya yakin sistem CAT ini dapat dilaksanakan,\" jelasnya. Ia menambahkan, rencananny \" Kalau kita, sangat mendukung pelaksanaan dengan sistem CAT ini. karena simpel dan tidak lama menunggu hasil, seperti, saat ini yang masih menunggu hasil tes karena harus diperiksa di Jakarta, \" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: