Gakkumdu Proses Pelanggaran Pemilu

Gakkumdu Proses Pelanggaran Pemilu

  BENGKULU, BE - Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu siap menindakalnjuti pelanggaran Pemilu dengan cepat dan tepat. Pelanggaran yang diproses Gakkumdu ini bukan semua pelanggaran, melainkan pelanggaran yang berbentu pidana. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi usai menggelar rapat kordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu di Hotel Horizon, kemarin. \"Selama ini anggota Gakkumdu, seperti Pengawas, pihak kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah singkron dalam menangani pelanggaran pidana. Sehingga pelanggaran kerap kali tidak bisa diselesaikan karena kadalursa atau kehabisan waktu. Untuk itu, kami menggelar rapat koordinasi agar ketika ada pelanggaran pidana langsung bisa diproses,\" ujar Parsadaan. Ia mengatakan dari rakor tersebut didapati kekompokan antar Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk tidak bertele-tele dalam menyelesaikan masalah pelanggaran,  karena hal tersebut menyangkut harga diri Gakkumdu itu sendiri. \"Gakkumdu ini fokus pada pelanggaran pidana, seperti membagi-bagikan materi atau uang kepada masyarakat, menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye,  dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya,\" terangnya. Parsadaan pun memastikan, bila sewaktu-waktu terjadi pelanggaran pidana, maka pihak Gakkumdu akan langsung memprosesnya yang diawali dengan melengkapi barang bukti oleh Bawaslu dan dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Terlebih saat ini sudah memasuki waktu kampanye, sehingga pihak pengawas terus melakukan pengawasan. \"Untuk tingkat kabupaten/kota tetap sama, yakni sekretariat Gakkumdunya ada di Panwaslu. Sedangkan untuk tingkat provinsi ada di Bawaslu provinsi,\" bebernya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: