Tempo Sehari, 2 Motor Raib
TELUK SEGARA, BE - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Bengkulu, semakin hari semakin mengganas saja. Pasalnya hampir setiap hari pelaku Curanomor beraksi mencuri motor milik warga. Ironisnya sejauh ini belum satupun pelaku Curnamor, yang meresahkan itu berhasil ditangkap polisi. Sehingga mereka terus saja mencuri motor milik warga.
Seperti kemarin, hanya dalam tempo sehari saja kawanan Curnamor berhasil menggasak 2 unit motor sekaligus. Curanmor ini terjadi di lokasi dan menimpa korban berbeda.
Korban pertamanya, Rahmad(29) Warga Jalan Bandaraya. Pada Hari Senin (12/11) pukul 21.00 WIB lalu, korban harus kehilangan motor jenis Honda NF Nopol BG 5991 NO. Sehingga mengalami kerugian Rp 7 juta.
Sedangkan korban kedua adalah, Heri Prasetyo (22), Warga jalan Kalimantan Gang Merpati 24, Rawa Makmur. Korban harus kehilangan motor jenis Honda Absolute BD 4687 PF. Motor ini hilang pada pukul 23.00 WIB tanggal 12 November lalu. Sehingga korban harus merugi Rp 7 juta.
Data dihimpun BE, peristiwa yang dialami kedua korban, motor mereka masing-masing sebelum hilang diletakkan di pekarangan rumah. Saat diparkir motor dikunci stang. Namun naas ketika kedua korban hendak memasukkan motornya itu ke rumah, 2 motor itu tak ada lagi ditempat tersebut. Diduga pelaku melarikan motor korban itu saat korban lengah. Pelaku merusak kunci stang motor. Begitu berhasil, motor itupjn langsung dibawa kabur.
Tinggallah kedua korban yang kelimpungan mencari motornya yang hilang. Puas mencari motornya tak kunjung ketemu. Akhirnya korban melaporkan Curanmor itu ke Polres Bengkulu. Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprrayitno SST MK melalui Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pengejaran terhadap pelaku tengah dilakukan. Rampas Sepeda Motor Tindak kejahatan terhadap kendaraan bermotor bermacam bentuknya, bukan hanya Curanmor saja. Seperti peristiwa berikut ini. Lantaran belum bisa membayar cicilan hutang, pelaku si pemberi hutang malah merampas sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih bernopol BD 5350 EQ milik penghutang. Motor itu milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Yessy (26) warga Jalan Kuala Lempuing RT 5 Kelurahan Lempuing.
Atas perampasan itu korban pun melaporkan pelaku berinsial Zi ke Polda Bengkulu. Dengan tudingan melakukan perampasan sepeda motor.
Akibat dari kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tanggal 11 November lalu di rumah korban. Kronologisnya, berawal dari korban meminjam uang kepada orang tua pelaku sebesar Rp 900 ribu, tanpa ada perjanjian waktu pasti pengembaliannya.
Kemudian, setelah 1 bulan korban belum bisa membayar lunas hutang tersebut. Korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada pelaku. Oleh pelaku uang itu dianggap sebagai pembayaran bunga hutang saja. Tiba-tiba pada malam hari, ketika korban tidak berada di rumahnya, tiba - tiba pelaku bersama 2 temannya, mendatangi rumah korban.
Mereka lalu memgambil motor korban yang tengah terparkir di teras rumah. Saat pelaku mengambil motor itu, disaksikan keponakan korban bernama Yusuf. Sang keponakan lalu menceritakan kejadian itu pada korban. Tidak terima oleh ulah pelaku tersebut, korban lalu melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan perampasan sepeda motor tersebut. Menurutnya, laporan tengah ditindaklanjuti dengan cara meminta keterangan pelaku. (111/333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: