Audit Turun, Tersangka PDAM Bertambah

Audit Turun, Tersangka PDAM Bertambah

\"\"TELUK SEGARA, BE- Hingga saat ini Polres Bengkulu belum juga merampungkan Penyidikan kasus PDAM. Kasus dugaan korupsi pada pengadaan Tawas ini terkesan jalan ditempat. Penyidik Sat Tipikor Polres Bengkulu berasalanlambannya proses hukum kasus ini karena hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) belum turun. Namun informasi yang berhasil dihimpun BE, hasil audit itu turun dalam waktu dekat.

Informasi terbaru di Polres Bengkulu, jika Audit BPKP itu turun, maka Penyidik bakal menetapkan tersangka kasus PDAM ini 1 orang lagi. Sehingga jumlah tersangkanya menjadi 2 orang.

\"Kita tunggu saja hasil audit turun. Ada gebrakan pada kasus PDAM ini,\'\' terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK.

Saat dikejar lebih jauh, gebrakan apa yang dimaksud, Kapolres Joko Suprayitno masih enggan mengungkapkannya secara blak-blakan. Namun begitu, awak media sudah bisa menebak apa yang disembunyikan Kapolres tersebut. Yakni penetapan tersangka baru tersebut. Pasalnya sejak awal Kapolres menyatakan selama ini masih memproses keterangan para saksi yang telah diperiksa. Ia mensinyalkan tidak menutup kemungkinan Direktur PDAM Ihsan Ramli selaku tersangka tunggal dalam kasus PDAM bakal memiliki teman. Tersangka kasus ini ini bisa bertambah. Terlebih UU Ati Korupsi telah mensyaratkan bahwa tindak korupsi itu tidak mungkin pelakunya hanya 1 orang saja.

Diketahui,sejauh ini terangka kasus PDAM ini Kota Bengkulu tahun 2010-2012 hanya Direktur PDAM Ichsan Ramli, selaku terangka tunggal. Sejauh ini Polres Bengkulu belum menahan yang bersangkutan. Karena hasil audit BPKP belum turun. Selain itu Kapolres mempertimbangkan selama ini, Ichasan Ramli telah bersikap kooperatif dengan Penyidik. Dengan selalu datang setiap ada panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Sehingga proses hukum kasus ini bisa berjalan dengan lancar. \"Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan jika hasil audit telah turun nantinya. Termasuk dengan penahanan tersangka,\"terangnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: