3 Penyidik Polda Dilaporkan ke Presiden

3 Penyidik Polda Dilaporkan ke Presiden

GADING CEMPAKA, BE - Belum tuntasnya penyidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh RS Tiara Sella hingga saat ini, berbuntut panjang. Pelapor keluarga H. Anas Kassad menganggap Polda Bengkku tidak serius menangani kasus rumah sakit swasta terbesar di Bengkulu itu. Sehingga H. Anas Kassad memilih melaporkan 3 Penyidik Polda yang menangani perkara Tiara Sella itu, ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat itu telah dikirimkam ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Unit Kerja Presiden (UKP) Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (PPP). Surat bernomor B-384/UKP-PPP/11/2012, berisi tentang ketidak seriusan penyidik dalam menangani kasus RS Tiara Sella.

Ketika hal ini dikonfirmasikan Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M .Mahendra Jaya, didampingi kasubdit Tipidter, AKBP Rudi Setiawan, SIK mengaku belum menerima tembusan surat laporan ke presiden tersebut. Sehingga, Polda Bengkulu belum dapat mengambil langkah selanjutnya.

\"Saya saja, tahu anak buah saya dilaporkan ke UPK PPP terkait penyidik rumah sakit Tiara Sella oleh pelapor, dari rekan - rekan wartawan inilah. Sehingga saya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,\" ucap Rudi, kemarin di ruang kerjanya. Tiga Penyidik Polda yang dilaporkan itu merupakan Penyidik dilingkungan Subdit Tipiter Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Mereka antara lain, Kompol Edi Sudjatmiko. S.Sos bersama 2 penyidik pembantunya, masing - masing  Brigpol Muslim. S.Sos dan Brigpol Gunawan S.Ikom.

Ketidak seriusan proses penyidikan itu, menurut H. Anas Kassad, seperti tidak diakuinya hasil uji laboratarium Fakultas Mate-matidan IPA Unib, sebagai barang bukti oleh terlapor dengan alasan belum terakreditasi.  Selain itu, juga  ada upaya menutup - nutupi   perkara, dimana  terlapor tidak memperlihatkan hasil penelitian atau pengambilan sampel oleh pihak Puslab Mabes Polri. Laporan itu sudah mendapat balasan. Dengan surat yang ditanda tangani oleh Ketua UKP PPP, Kuntoro Mangkusubroto, yang ditembuskan kepada Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs AJ Benny Mukalo, SH, Pelapor, Kapolri dan Presiden RI di Jakarta. Sebenarnya surat itu,  telah di kirimkan oleh UPK PPP tertanggal 5 Nopember 2012 lalu. Sehingga UKP PPP meminta Polda Bengkulu mengirimkan surat perkembangan hasil penyidikan kasus, yang telah ditangani sejak sekitar 6 bulan lalu itu. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: