Kasus Anggota KPU Memenuhi Syarat
BENGKULU, BE - Penyidik Tipikor Polda Bengkulu akan mengusut tuntas kasus tugas belajar S3 (Doktor) terhadap salah seorang anggota KPU Provinsi Bengkulu, Aris Munandar yang tidak selesai. Minggu depan, penyidikan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan aktivis Lembaga Anti Korupsi (Puskaki) sebagai pelapor. \"Setelah kita pelajari, ternyata laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK, kemarin. Menurutnya, Puskaki yang digawangi Melyan Sori akan diperiksa untuk melengkapi laporannya. Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita memastikan dulu mengenai SK tugas belajarnya, karena dalam perjalan sebagai mahasiswa tugas belajar, tiba-tiba terlapor menjadi anggota KPU,\" ujarnya. Jika ditemukan indikasi ada kerugian negara dalam kasus ini, Dharma pun memastikan tidak terputus ditengah jalan dan akan berlanjut hingga ke pengadilan. \"Ya kalau memang ada indikasi akan dilanjutkan terus, sebaliknya jika tidak ada indikasi apa yang mau dilanjutkan,\" tukasnya. Sementara itu, Aris Munandar belum juga mau berkomentar mengenai hal tersebut. Saat ditelepon tak diangkat, demikian juga pesan singkat yang dikirim tak ada balasan.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: