Cabuli 7 ABG, Bu RT Dituntut 12 Tahun
BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Yordan SH dan rekan menuntut terdakwa pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki di bawah umur, Emayartini (38), dengan hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu secara tertutup kemarin (19/11). Di hadapan Ketua majelis hakim Wahid Usman SH dengan anggota Rendra SH MH serta Syaiful Arief SH MH JPU mengungkapan terdakwa terbukti melanggar undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 18 ayat (2) junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kerena terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki di bawah umur yang diberada disektiar kediaman terdakwa di kawasan Jalan Korpri Raya No 174 RT 16 RW 03 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Disebutkan dalam dakwaan aksi pencabulan dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 19 April 2011 hingga 25 Januari 2013, secara berulang. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang melalui kuasa hukumnya Nini Anggraeni SH dan rekan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (26/11) medatang. \"Untuk pembelaan terdakwa kita akan lihat dulu nanti, kita akan pelajari dan koordinasikan dengan atasan terlebih dahulu apakah akan mengajukan tanggapan atau tidak,\" ujar JPU usai persidangan. Untuk diketahui, Emyartini ibu 4 orang anak tersebut, atau yang dikenal dengan sebutan bu Rt, diseret ke meja hijau terkait dugaan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki dibawah umur. Perkara ini terkuat setelah orang tua dari dua orang korban melapor ke Polres Bengkulu, setelah dilakukan penyidikan korbanya bertambah 5 orang. Dalam perjalanan persidangan, terdakwa sempat didampingi kuasa hukum Benaso Arefa SH MH, yang kemudian ditolak majelis hakim terkait status kepengacaraannya, sehingga majelish hakim kemudian menunjuk LBH Unib untuk mendapingi terdakwa.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: