Daerah Pungut Pajak

Daerah Pungut Pajak

BINTUHAN, BE- Pemerintah pusat akan menyerahkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pusat ke daerah. Mengingat tahun 2014, pengalihan pengutipan PBB-P2 menjadi pajak daerah paling lambat dilaksanakan pada bulan Januari 2014. Kewenangan pengutipan pajak tersebut menjadi kewenangan daerah dengan harapan agar setiap potensi daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).  \"Data tersebut akan diserahkan setidaknya pada pertengahan Desember mendatang, karena pada bulan Maret semua sudah berjalan dengan baik. Sehingga saat ini tengah melakukan proses pengelolahan PBB,\" kata Kepala DPPKAD Kaur Ersan Syafiri MM, kemarin. Dikatakanya, dengan diserahkannya kewenangan pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten maka perlu diambil langkah-langkah yang terencana dan pasti agar proses pengalihan pengelolaan, penata usahaan dan monitoring dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu saat diserahkan data nantinya, pihaknya juga sudah menyiapkan tenaga skill yang memadai dari aparatur dengan ketersediaan fasilitas aplikasi. \"DPPKAD Kaur terus mematangkan persiapan, guna pengalihan dapat berimplikasi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak, kemudian itu pengalihan PBB-P2 dan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah dapat menjadi tambahan pendapatan bagi daerah dimaksud yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, tahun ini PBB mencapai Rp 500 juta namun dengan pengelolahan yang diserahkan ke Daerah, maka target PBB tahun 2014 mencapai Rp 1 Miliar hingga Rp 1,5 Miliar. \"Kita harapkan semua pihak bisa mendukung karena dengan PBB inilah kita membangun kabupaten Kaur yang semakin maju,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: