Pagar Pemkab Aset Pemprov?
TAIS, BE- Hingga saat ini pagar yang berlokasi di Jalan Merdeka Tais telah rata dengan tanah, setelah satu persatu dirobohkan oleh pedagang yang menempati auning setelah bagunan auning telah selesai 100 pekerjaannya. Hanya saja, kejelasan status pagar yang telah rata dengan tanah tersebut tidaklah jelas. Mengingat sekarang beredar informasi jika kawasan pagar tersebut merupakan hibah dari provinsi bengkulu tahun 2002 dan sejumlah dokumen kepemilikanpun tak dikantongi oleh pemda Seluma. \"Bagai mana mau melapor, jika kita tidak mengantongi bukti kepemilikan aset pagar tersebut. Dan ini merupakan hibah dari provinsi,\" sampai Kepala DPPKAD Drs Irihadi MSi melalui Kabid Aset Arben SE. Disampikan lagi, jika dalam pengrusakan yang telah dilakukan oleh pedagang telah sempat disampaikan surat teguran, hanya saja surat teguran tidak diindahkan oleh kawanan pedagang yang menempati lokasi yang dibagun dengan menggunakan dana DAK. Sehingga dengan tidak diketahui akan kejelsan inilah membuat DPPKAD tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Selain hanya untuk menegur semata. Hanya saja jika laporan bisa dilakukan apa bila semua catatan kepemilikan aset dan bukti hibah dari provinsi ada maka baru bisa untuk ditindak lanjuti. \"Setelah kita cari-cari kita tidak ada tercatat dalam aset kabupaten seluma bangunan pagar tersebut,\" sampainya Diketahui, Sebagian besar pagar eks Kantor Bupati tersebut telah lebih dari 3 minggu mulai dirusak oleh warga, sejak diberlakukan kebijakan agar seluruh pedagang kaki lima (PKL) berjualan masuk ke los-los yang sudah dibangun untuk PKL. Beberapa warga yang berjualan di los itu, berinisiatif menghancurkan pagar karena untuk memudahkan pembeli datang ke tempat mereka. Sebab posisi pagar agak menghambat pemandangan ke tempat mereka berjualan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: