Mahasiswa dan Pedagang Ancam Demo

Mahasiswa dan Pedagang Ancam Demo

BENGKULU, BE - Arus penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar semakin menderas. Terlebih setelah permohonan hearing yang disampaikan delegasi para mahasiswa dan pedagang untuk bertemu Pemerintah Kota ditolak. \"Kami semula berniat untuk mendengarkan secara langsung apa landasan Pemkot membuat Perda ini dalam sebuah hearing. Namun meski surat sudah kami masukkan sejak awal November silam, Pemkot tak kunjung memberikan jawaban pasti. Karenanya kami bersepakat melakukan persiapan-persiapan untuk melakukan aksi besar-besaran,\" ujar Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugianto, bersama ketua-ketua organisasi kelompok Cipayung, kemarin. Dia menjelaskan, aspirasi yang mereka sampaikan bukan lah demi kepentingan mahasiswa semata. Namun aspirasi tersebut disampaikan setelah melalui kajian bersama pedagang yang merasa keberatan atas isi pasal-pasal yang terdapat dalam Perda tersebut. \"Kami mahasiswa sebagai pelajar memiliki tanggungjawab sosial dan intelektual terhadap kondisi warga masyarakat. Kami tidak boleh hanya berdiam diri ketika melihat ada pedagang yang posisinya terancam bangkrut ketika Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar disahkan. Kami mengajukan hearing dengan niat seperti itu,\" urainya. Dia menambahkan, upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan menetapkan Perda ini patut diapresiasi. Hanya saja, menurut organisasi LMND dan kelompok Cipayung, sebelum Perda itu disahkan, seharusnya Pemerintah Kota melakukan kajian secara sosiologis terhadap kemampuan pedagang. \"Kalau upaya peningkatan PAD itu dari sektor pajak hotel yang pemiliknya mayoritas pengusaha besar, maka itu baru langkah yang tepat. Tapi kalau yang ditekan ini adalah pedagang, maka itu namanya penindasan. Ini tidak jauh berbeda dengan tanam paksa yang diterapkan oleh pihak kolonial Belanda ketika menjejah Indonesia,\" ungkapnya. Hal senada disampaikan Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom. Dia bilang, apabila pemerintah tidak mau untuk diajak duduk bersama, maka mereka akan menggelar aksi secara besar-besaran. \"Kesepakatan kita setelah melakukan konsolidasi beberapa waktu yang lalu. Kita akan berupaya untuk menggelar hearing terlebih dahulu. Tapi kalau pemerintah tidakĀ  bersedia, maka kita sudah bersepakat untuk mengerahkan seluruh pedagang melakukan aksi,\" tegasnya. Jajang menegaskan, pihaknya menumpuh dua cara dalam melakukan gugutan atas Perda ini. Pertama dengan melakukan langkah litigasi secara hukum. Kedua dengan melakukan langkah non litigasi melalui aksi demonstrasi. \"Diantara point yang mereka kritisi dalam Perda tersebut adalah terlalu beratnya ketentuan biaya sewa yang dibebankan kepada pedagang ketika menyewa auning di dalam pasar. Dulu retribusi auning permanen biasanya Rp 40 ribu dengan rata-rata ukuran 3X4 meter. Namun berdasarkan Perda yang baru, biayanya menjadi Rp 25 ribu per meter. Jadi rata-rata pedagang harus membayar kenaikkan harga ini sampai 750 persen,\" tutupnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: