PT EGM Terancam Ditutup

PT EGM Terancam Ditutup

BINTUHAN, BE- Dinas Pertanian telah memberikan  teguran tertulis dan lisan sebanyak tiga kali kepada PT Era Guna Mitra (EGM) yang bergerak pada perkebunan sawit seluas 1500 hektar di Kecamatan Tetap, Kaur Tengah dan Tanjung Kemuning. Sejak 2010 hingga sekarang belum juga melakukan aktivitasnya. Bahkan teguran  tidak digubris PT EGM .

\"Jika selama ini belum ada kegiatan maka kita akan rekomendasikan untuk ditutup, karena surat sudah kita layangkan. Namun perusahaan perkebunan tersebut belum juga ada kabarnya,\" ujar Kadis Pertanian Asmawan SSos melalui Kabid Perkebunan Kastilon SSos,  kemarin.

Dikatakanya, PT EGM ini sebenarnya sudah ada izin SK bupati nonmor 245 dan SK bupati Nomor 246 tahun 2010, mereka akan membangun perkebunan sawit serta CPO. Sudah dua tahun ini belum juga baergerak dan melakukan kegiatan.

Sehingga Dinas  Pertanian terus melakukan evaluasi hasilnya belum juga ada jawaban atau kinerja PT tersebut. Setelah itu PT tersebut akan berakhir izinya pada bulan juli 2013 mendatang.

\"Untuk melakukan kegiatan nampaknya sulit bagi PT tersebut, karena untuk memenuhi target jika mereka akan beroperasi sulit dilakukan. Aplagi kurun waktu tinggal 7 bulan lagi,\" jelasnya.

ijelaskanya, sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut . \"Ketentuan ini berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha  Perkebunan, bukan hanya PT EGM saj tapi semua perusahaan sawit lianya juga yang belum  mencapai 20 persen bisa dicabut,\" ungkapnya.

Namun demikian ketentuan ini tambah Kastilon,  berlaku bagi perusahaan yang baru berdiri pasca keluarnya aturan ini, sementara bagi  perusahaan yang telah lama berdiri sulit direalisasikan. Namun demikian dirinya menyambut  positif adanya peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Pertanian Dirjen Perkebunan tersebut.  Lantaran adanya aturan baru ini, dapat memberi pedoman yang tegas bagi daerah soal plasma  bagi perusahaan perkebunan.

\" PT EGM tersebut walaupun belum belum ditetapkan  permentan, memang bakal dicabut izinnya karena sudah tidak operasi. Kita anggap demikian karena sudah dikasih saurat tapi juga tidak digubris,\" tegasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: