Subsidi Pupuk Sebaiknya Dicabut

Subsidi Pupuk Sebaiknya Dicabut

CURUP, BE - Anggota DPRD Rejang Lebong Dra Nurul Khairiah berpendapat sebaiknya subsidi pupuk untuk petani dicabut. Karena petani sama sekali tidak mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah. \"Saya ini juga bertani, dan tahu persis kondisi penyaluran pupuk seperti apa. Selama ini petani tidak mendaparkan HET pupuk seperti yang ditetapkan pemerintah,\" ujarnya. Selain itu, kata dia, pupuk yang dibutuhkan petani lebih sering datang terlambat yakni pupuk tiba disaat petani tidak lagi membutuhkan untuk bertanam. \"Kadang dipesan sekarang, baru akan diterima petani 2 bulan kemudian,\" ujarnya. Selain itu, para pemilik kios terkadang harus menyetorkan uang lebih dulu sebelum mendapatkan pesanan pupuk yang diminta, karena penjual beralasan menggunakan uang pinjaman bank sebagai modal. \"Mereka beralasan dikejar terget setoran kredit bank, serta berbagai biaya lain seperti upah angkut yang juga harus diperhitungkan,\" terang Nurul. Sehingga wajar, para petani tidak mendapatkan pupuk tepat waktu dan sesuai dengan HET yang ada. Jika subsidi pupuk kimia tersebut dicabut, Nurul berharap para petani bisa beralih menggunakan pupuk organik yang lebih murah dan ramah lingkungan. \"Kami meminta dinas terkait bisa menyediakan tenaga penyuluh yang benar-benar mempuni, agar petani bisa mengembangkan pertanian tidak sepenuhnya bergantung dengan pupuk kimia,\" pintanya.

Disegel Sementara itu, Polres Rejang Lebong terus melakukan penyelidikan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di RL. Setidaknya polisi sudah menyegel puluhan pupuk bersubsudi yang di jual di 7 toko pupuk di RL, serta mengamankan sekitar 4 ton pupuk Sabtu (11/2) lalu di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau karena tidak memiliki dokumen penyaluran kebutuhan pupuk. Kapolres RL AKBP Umar Sahid SH melalui Kasat Reskrim AKP Hardidinata SIK mengungkapkan, dari proses penyelidikan, setidaknya ada belasan penjual pupuk bersubsidi yang harus diperiksa terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Jika terungkap terlibat dalam penyelundupan dan penyaluran pupuk yang salah, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, polisi tidak segan-segan memberikan tindakan. \"Penertiban pupuk ini perintah langsung dari Kapolda Bengkulu. Tidak ada ampun bagi pencuri pupuk untuk rakyat,\" tegas Hardidinata. Sesuai dengan prosedur yang ada, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang membuat kelompok tani, merancang RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan ke pengecer yang ditunjuk. Kemudian pengecer melanjutkan kepada distributor untuk diajukan kepada produsen dalam hal ini Pusri. \"Jadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK,\" terangnya. Lanjutnya, pengecer tidak bisa sembarangan menetapkan harga pupuk subsidi, karena HET pupuk bersubsidi jenis urea, SP 36, Za, NPK Ponska, organik granui sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2012. Dalam permentan HET pupuk urea sebesar Rp 1.800/kg, pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000/kg, pupuk ZA Rp 1.400/kg dan pupuk organik Rp 500/kg. \"Jika dibandingkan pupuk ures non subsidi dijual dengan harga Rp 4.800/kg sampai dengan Rp 5.000/kg,\" terang Kasat.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: