Pemilik Kayu Masuk DPO

Pemilik Kayu Masuk DPO

SELUMA TIMUR, BE - Riskan (35), warga Lubuk Resam, Urip (25) dan Alek (45) warga SP 3 Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo tak akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma. Ketiga lelaki ini merupakan pemilik kayu ilegal yang diamankan Polres Selum bebarapa minggu lalu, namun waktu itu ketiganya berhasil kabur. “Untuk pelaku yang diduga menebang ini telah kita tetapkan sebagai DPO mengingat panggilan pemeriksaan Jum”at ini tak diindahkan,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja kepada Wartawan kemarin Sementara itu, tim penyidik Polres Seluma memastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lubuk Resam dan Kades Giri Nanto. Hanya kapasitas mereka sebagai saksi yang mengetahui keberadaan pelaku pembalakan di kawasan HPL dan HL tersebut. “Panggilan kepada saksi telah kita buat, tinggal melakukan pengiriman suratnya,” ujar Lumban. Sebelumnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 3,8 kubik ukuran 3x25x4 meter dengan jenis Sulawi dan Meranti dalam bentuk papan. Kemudian ukuran balok sebanyak 2,3 kubik ukuran 6x12x4 meter. Sementara di lokasi SP tiga Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo berhasil diamankan kayu jenis meranti dalam bentuk balok kaleng dengan ukuran 10x25x4 meter dan ukuran 10x20x4 meter. Dengan jumlah kayu sebanyak 3,5 kubik. Sedangkan untuk kayu ini sekarang berada di Polres Seluma.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: