KPU Bentuk Tim Konsultasi
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan membantuk tim konsultasi menganai pelaporan dana kampanye oleh setiap bendahara partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang. Tim konsultasi ini berasal dari internal KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota yang siap memberikan informasi tentang tata membuat laporan atau hal lain yang berkenaan dengan dana kampanye. Meskipun beberapa waktu KPU memberikan pelatihan atau pembekalan kepada seluruh bendahara partai, namun pembekalan itu dianggap belum cukup, karena rumitnya laporan yang harus disusun oleh bendahara partai politik tersebut. \"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, bahwa tidak hanya partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye, namun pada Pemilu 2014 mendatang caleg secara perorangan pun diwajibkan melapor dana kampannye,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurutnya, laporan yang dibuat oleh bendahara masing-masing partai sesuai dengan tingkatannya, seperti tingkat Kabupaten/kota, maka berkonsultasi ke KPU Kabupaten/kota. Sedangkan tingkat provinsi, maka berkonsultasi ke KPU provinsi. Laporan dana kampanye yang harus dilaporkan tidak hanya berkenaan dengan penggunaaan anggaran seperti yang dilaporkan oleh partai atau caleg secara perorangan, namun juga harus mencantumkan asal-usul dan penggunaan dana kampanye tersebut. \"Berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2013 itu sanksinya sangat tegas, yakni bila dibatalkan pelantikannya jika tidak melaporkan dana kampanye dengan baik dan jujur ke bendaharanya partainya,\" terangnya. \"Kita tidak ingin ada calon yang batal dilantik karena ketidak-menertian bendaharanya membuat laporan ana kampanye. Untuk itu, kami berikan kemudahan dengan membentuk tim konsultasi,\" ujarnya. KPU pun menargetkan, paling lambat pada Desember 2013 ini tim konsultasi tersebut sudah dibentuk, mengingat pelaporan dana kampanye tahap pertama dilakukan pada pertengahan Desember mendatang. \"Target kami bulan Desember tim itu sudah ada dan silahkan bendahara atau pengurus partai mendatangi tim tersebut jika ingin berkonsultasi,\" tukasnya. Kemudian selama 14 hari setelah pemilihan nanti, KPU provinsi akan mengaudit dana kampanye tersebut dengan melibatkan pihak ketiga berupa akuntan publik. Sehingga semua laporan yang masuk akan diketahui kebenarannya. \"Tidak bisa main-main dengan laporan dana kampanye ini, karena akan diaudit oleh akuntan publik paling lama 14 hari setelah pencoblosan,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: