Perizinan Terpadu

Perizinan  Terpadu

KOTA BINTUHAN,BE – Tahun 2014 mendatang sejumlah pengurusan perizinan sebagian besar akan dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Namun  demikian ada beberapa bagian yang masih tetap harus di layani disejumlah Satuan Kerja prangkat daerah (SKPD) masing masing. Secara keseluruhan lebih dari 50 perizinan dapat dilakukan di PTSP pada 2014 mendatang. \"Ini bertujuan untuk merangkumkan sejumlah perizinan yang akan dilayani di PTSP. Seluruh perizianan yang sifatnya tidak prinsip dan tidak ada aturan mentri yang mengatur akan diserahkan sepenuhnya ke PTSP sejak 2014 mendatang,\" kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, jika semua izin sudah dirangkum maka ini jelas  untuk mempermudahkan pelayanan kepada masyarakat, agar jangan sampai dimasa mendatang warga mengalami kesulitan dalam pengurusan pelayanan tersebut. Sebab bila dilakuakn dalam satu pintu, maka warga tidak akan direpotkan. Selain itu meminalisir adanya calo yang bermain dalam perizianan. \"Nanti akan diterbitkan SK bupati yang mengatur perizianan mana mana saja yang diserahkan dengan PTSP,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Kantor KPTSP Kaur Anuar Sanusi SPd mengatakan, Beberapa izin yang belum bisa diserahkan dengan PTSP yakni izin perkebunan, Izin pertambangan  di Dinas Kehutanan Perkebunan pertamabngan dan ESDM. Selain itu izin Dokter Praktek juga belum bisa diserahkan dengan pihaknya masih ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sementara beberap izin lain seperti izin papan reklame, izin pariwisata, tempat hiburan billiard serta sejumlah izin lainnya akan diserahkan sepenuhnya dengan pihaknya.  \"Lebih 50 izin akan ditangani PTSP 2014 mendatang sementara saat ini hanya kisaran 20 perizinan yang dapat kami tangani, sehingga ini nantinya akan memudahkan mana usaha yang berizin dan tidak berizin,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: