Kades Pengurus Parpol

Kades Pengurus Parpol

MUKOMUKO,BE – Meskipun kades dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol), namun 2 orang oknum kades di Kabupaten Mukomuko disinyalir menjadi pengurus (parpol) di Mukomuko. Dari 2 oknum kades itu 1 orang berada di Kecamatan Kota Mukomuko dan 1 lagi di Kecamatan Lubuk Pinang. Oknum berinisial T ketika dikonfirmasi BE enggan berkomentar terkait keterlibatannya di parpol. “Kalau mengenai hal itu tidak usahalah konfirmasi sama saya. Konfirmasi saja dengan yang lain,” ujarnya mengelak. Sementara, anggota Komisi I DPRD Mukomuko Adrizon N ketika dimintai komenter mengenai hal itu mengaku terkejut. Menurutnya, kades dilarang menjadi pengurus parpol. Kades adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di PP Nomor 72 tahun 2005 sudah dijelaskan kades tidak boleh berpolitik praktis. Jika informasi ada kades menjadi pengurus parpol, ia meminta pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mukomuko beserta dinas dan instansi terkait melakukan croscek ke lapangan. Jika terbukti harus diambil tindakan tegas. “Kita (DPRD,red)) memang belum menerima laporan, tetapi jika benar ada oknum kades berpolitik praktis maka pihak terkait harus bertindak tegas. Karena kades tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada warga dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah,” pungkas politisi PKB itu.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: