Tidak Mesti Pakai SKT
KOTA MANNA, BE – Sejumlah petani di Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluhkan aturan yang dibuat Dinas Pertanian Kabupaten BS mengenai bantuan bibit bersubsidi. Pasalnya petani diharuskan menyerahkan surat keterangan tanah (SKT) terhadap lahan yang akan ditanami bibit sawit tersebut. Hal ini menyebabkan banyak petani yang belum mengusulkan permohonan bibit karena lahan mereka memang belum memiliki SKT. Anggota Komisi B DPRD BS, Abduladi SP mengungkapkan, keluhan itu sudah sering disampaikan petani kepadanya. Sebab itu Abduladi sangat menyayangkan adanya persyaratan yang diajukan oleh Dinas Pertanian BS kepada warga yang dinilai memberatkan. \"Saya sudah sering mendapat laporan warga jika warga diwajibkan harus menyerahkan SKT sebagai bukti kepemilikan lahan,\" katanya. Padahal, kata Abduladi, dalam rapat antara DPRD BS dan Dinas Pertanian beberapa waktu lalu, disepakati jika untuk mendapatkan bibit subsidi ini bagi petani yang lahannya belum ada SKT, cdengan hanya melampirkan surat pernyataan dari kepala desa/lurah yang menyebutkan jika lahan itu milik petani yang bersangkutan. Oleh sebab itu adanya aturan baru tersebut, akan semakin memberatkan petani. Karena sebelumnya petani sudah diharuskan membeli bibit sawit seharga Rp 5 ribu perbatang. \"Seharusnya Dinas Pertanian dapat memberikan persyaratan yang ringan pada petani, jika harus pakai SKT, maka petani yang miskin tidak akan mampu mendapatkan bibit itu,\" terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Wika Gatot mengakui jika dirinya pernah mendengar selentingan kabar jika ada kepala desa dan camat yang mewajibkan petani menyertakan SKT sebagai syarat untuk mendapatkan bibit. Namun dirinya membantah jika memerintahkan para kades dan Camat untuk menentukan SKT sebagai syarat mendapatkan bibit. Sebab dirinya hanya menyatakan bagi lahan yang tidak ada SKT boleh melampirkan surat pernyataan kepala desa terkait kepemilihan lahan. Oleh karena itu dirinya pun menghimau agar para camat dapat menerima syarat dengan hanya melampirkan surat pernyataan kepala desa untuk mendapatkan bibit sawit. \"Memang informasi itu sempat saya dengar, oleh karena itu saya harapkan agar kepala desa ataupun camat mempersilahkan petani yang hanya melampirkan surat pernyataan kepala desa sebagai syarat mendapatkan bibit,\" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: