Pemkot dan BPOM Sosialisasikan Pasar Aman

Pemkot dan BPOM Sosialisasikan Pasar Aman

\"IMG_0866\"RATU SAMBAN, BE - Masih ditemukanya   penyalahgunaan bahan berbahaya  seperti pangan, terutama pada pangan industri rumah tangga dan pangan jajanan anak sekolah, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.  Untuk mengawasi peredaran bahan berbahaya tersebut Balai POM Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu  menggelar gebyar pasar aman dari Bahan Berbahaya. Acara itu dibuka Walikota Bengkulu yang diwakili Asisten II, Drs Fachrudin Siregar  MM, dihadiri  anggota DPR RI Dian A. Syahroza, Dirjen Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI, Drs Mustofa Apt MKes,  BPOM Bengkulu Zulkifli Apt, serta komunitas pedagang.  Acara itu dipusatkan di lahan pembangunan  Pasar Minggu Square.  Dikatakan Fachrudin,  pasar tradisional merupakan  pasokan utama bagi masyarakat, dari hasil observasi yang dilakukan pasar merupakan  tempat   mengedarkan  bahan berbahaya, seperti boraks, metanil yellow,  rhodamin B dan lain-lain. Diharapkan dengan gebyar pasar aman ini  para pedangan industri rumah tangga di Kota Bengkulu saat ini bisa mendapatkan pemahaman tentang dampak dari bahan yang berpengaruh terhadap bahan makanan, yang dijual di pasar maupun di sekolah-sekolah.   Fachrudin juga mengajak  pemangku kepentingan untuk berkomitmen, dan memberikan dukungan dalam menyelenggarakan kegiatan Pasar aman tersebut. Sementara itu Dirjen Pengawas Obat dan Makanan, Drs Mustofa Apt MKes   menuturkan tujuan dilaksanakan  gebyar pasar aman  untuk mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat.   Terwujudnya pasar aman  dari bahan berbahaya  dengan melibatkan komunitas pasar untuk melakukan pengawasan mandiri bahan berbahaya.  Dengan begitu, komunitas pasar tersebut dapat membangun kemandirian komunitas pasar untuk mengamankan pasar dari peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dan pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. \"Gebyar  aman ini direncanakan akan menjangkau seluruh pasar tradisional di Indonesia, dan direncanakan dalam kurun waktu 3 tahun,\" katanya. Dijelaskanya, penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan saat ini disinyalir karena kepedulian dari masyarakat yang masih terbatas terhadap keamanan pangan, khususnya masyarakat golongan ekonomi lemah, tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: