Kartu Keluarga Dipungut

Kartu Keluarga Dipungut

KOTA BINTUHAN,BE - Dipastikan tahun 2014 mendatang, akan ada kenaikan biaya administrasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) bila sebelumnya hanya Rp 20 Ribu, menjadi Rp 25 Ribu. Kenaikan tersebut lantaran tingginya biaya cetak blangko, selain itu juga sudah ditetapkan dalam Perda tentang capil untuk peningkatan PAD kabupaten Kaur. \"Kenaikan ini memang sudah diperdakan, namun demikian kita akan umumkan kepada masyarakat pada awal Januari 2014 mendatang soal biaya pembuatan KK,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur  Drs Sarjoni Hanafi, kemarin. Dikatakanya,  kenaikan tersebut hal yang wajar mengingat saat ini terjadi kenaikan beberapa bahan baku. Biaya sebesar Rp 25 ribu tidak terlalu berat bagi masyarakat kaur, sehingga pemerintah menetapkan biaya tersebut untuk KK. \"Tidak ada biaya lain selain biaya adm pembuatan KK, sementara syaratnya tetap tidak ada perbedaan masih yang sama tanpa ada pungutan apapun,\" jelasnya. Dijelaskanya,  beberapa syarat untuk mendapatkan KK diantaranya mengisi formulir belangko yang telah tersedia, potocopy KTP, serta surat pengantar dari Kepala Desa setempat atau lurah. KK tersebut akan diterbitkan Disdukcapil paling lambat 5 hari setelah berkas didaftarkan. \"Blangko selalu tersedia di Dukcapil dan siap cetak bila dibutuhkan selalu ada, namun untuk tahun ini kita masih mengratiskan pembuatan KK, namun jika tahun depan tidak bisa gratis lagi,\" jelasnya. Sementara itu, jumlah warga yang telah mengurus KK terhitung sampai awal november ini sudah mencapai 102.456 keluarga, sedangkan yang mengurus perubahan atau mengganti KK saat ini masih dalam proses pendataan. \"Kalau melihat data cukup banyak warga kaur yang mempunyai KK, namun yang tidak mempunyai KK juga mencapai 20 ribuan, \" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: