Bupati: Guru SPP Tak Sesuai Standar
KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM menyampaikan dirinya selaku Bupati Kepahiang berhak memanejemeni Sekolah Pembangunan Pertanian Negeri (SPP) di Desa Kelobak. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. \"Dalam undang-undang sistem pendidikan kita kan menerangkan jika Bupati atau Walikota bertanggungjawab terhadap pendidikan sampai dengan tingkat menengah. Sehingga berdasarkan UU tersebut seharusnya Pemkab Kepahiang memiliki hak memanajemeni SPPN Kelobak,\" ujar Bando. Dikatakannya, dengan dasar tersebut beberapa pembangunan di SPPN Kelobak juga seharusnya harus sepengetahuan Bupati sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan. \"Seperti rencana kita mau melakukan pemagaran lahan SPP ini, harusnya sudah bisa kita lakukan segera,\" jelasnya. Menurutnya, seperti kualitas SDM tenaga pengajar di SPP belum sesuai standar. Sehingga pihaknya juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar tersebut. \"Saat ini juga banyak guru-guru yang tidak sesuai standar, bahkan data Dikpora kita belum ada guru yang menyandang predikat sertifikasi,\" katanya. Menurutnya, jika SPP Kelobak dikelola oleh Pemkab Kepahiang, maka akan ada peningkatan kualitas. \"Kami maunya itu sekolah ini lebih baik lagi, kami berencana merelokasi itu juga agar gedungnya lebih bagus lagi,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: