Ada Oknum Bidan Bolos Kerja 1 Tahun

Ada Oknum Bidan Bolos Kerja 1 Tahun

\"\"CURUP, BE - Seorang oknum bidan bernisial KY (41) warga Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu diduga tidak menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) lebih dari 1 tahun. Mirisnya tidak ada satupun ada tindakan, meski masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dari bidan yang rutin mendapatkan gaji dari pemerintah. Kepala UPT Puskesmas Kepala Curup Kecamatan Binduriang, M Nasirmauludin, membenarkan terkait ketidakhadiran Ky tersebut. Padahal, Nasir mengaku telah menyampaikan bukti kepada pimpinannya dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan RL tidak juga mengambil tindakan tegas atas mangkirnya pegawai Puskesmas Kepala Curup itu. \"Sebenarnya saya tidak mau menyoroti masalah oknum pegawai PNS ini tapi saya lebih menitikberatkan pada peran dan tugas pimpinan yang diberikan kewenangan untuk menindak setiap ketidakberesan atau perilaku anak buahnya yang keliru,\" tegas Nasir, kepada wartawan Senin (12/11). Hanya saja, pada kenyataannya masalah persoalan itu justru seakan dibiarkan berlarut hingga memasuki 1 tahun lebih tidak masuk kantor. Nasir menjelaskan, sesuai dengan bukti otentik yang telah ia layangkan kala itu saat masih menjabat sekalau Kepala UPT Puskesmas Kepala Curup, sudah memberikan teguran sesuai dengan mekanismen yang telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. \"Seperti tahapan teguran baik lisan maupun secara tertulis sudah pernah kita layangkan kepada pejabat Kepala Dinas Kesehatan bahkan bukti absensi kehadiran oknum tersebut juga sudah kita sampaikan tapi kok tidak juga ada tanggapan serius,\" sesalnya. Selain itu, lanjut Nasir, mengenai surat perintah tugas (SPT) yang telah ditetapkan sampai akhir tahun belum juga diterbitkan ditempat tugas oknum bidan KY yang baru. Bahkan genap setahun barulah Kadinkes mengeluarkan surat perintah tugas sementara (SPTS).\"Kok kami heran ada yang berani menerbitkan SPTS yang seharusnya bukan kewenangannya,\" ujarnya. Di bagian lain, juga terkesan ada pembiaran indisipliner yang dilakukan oknum bidan ini tanpa mendapatkan sanksi apa pun dari Dinas yang bersangkutan. \"Sesuai SPT yang diberikan bahwa oknum bidan KY ini dipindah tugaskan dari Puskesmas SBU ke Puskesmas Sindang Beliti Ilir namun seiring waktu berjalan oknum bidan ini tak jua masuk ketempat kerjanya yang baru sampai 1 tahun lamanya,\" cetus Nasir. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: