KPUD Baru Rancang Program Kerja 2014

KPUD Baru Rancang Program Kerja 2014

BINTUHAN, BE – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Kaur, terus melakukan sosialisasi, hal ini dilakukan sebagai rancangan kerja 2014 untuk melaksanakan pesta akbar Pileg dan Pilpres. Pihaknya sudah menggelar Pendidikan Pemilih Pemilu (P3). Dengan adanya pendidikan pemilih ini diharapkan kedepannya para warga lebih paham dengan cara menentukan pilihan dalam pileg 2014 mendatang serta pilpres. \"Pemilih harus cerdas dalam hal tidak mudah terhasut dan tidak terpengaruh dengan politik uang, tidak secara sembarangan menjatuhkan pilihan tanpa mengetahui karakteristik kandidiat yang dipilih, inilah yang kita galakan jangan sampai masyarakat Golput dalam pileg dan Pilpres,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa MTPd, kemarin. Selain pendidikan pemilih, lanjut Sirad, pihaknya juga menjelaskan teknis kampanye yang diperbolekan sesuai undang undang serta kampanye yang dilarang. Di Kabupaten Kaur sendiri lokasi zona kampanye terbuka sendiri sudah ditentukan  sesuai dengan surat Pemkab Kaur nomor 270/305/B.I/KK/2013. Lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menggelar kampanye atau masang sepanduk yakni jalan protokol meliputi Jl Ir Saukani Saleh, Jl Mardeka Barat, Jl Kh Hasim Ashari yakni jalan dari Mapolsek Kaur Selatan Hingga simpang tiga SMEA Ma’arif. Selain itu juga jalan bebas hambatan meliputi Jl Merdeka Selatan dan Jl Merdeka Utara. \"Kemudian sarana umum juga dilarang seperti tiang listrik, tugu, tempat pemakaman, jembatan, rambu-rambu jalan terminal, ditempel atau dipaku pada pohon plindung, tempat ibadah, rumah sakit serta lembaga pendidikan,\" jelasnya. Sementara itu, selain dari pada itu beberapa tempat umum seperti gedung, kantor milik pemerintah rumah dinas, serta seluruh simpang tiga tempat jalan umum didalam wilayah kabupaten Kaur dalam radius 50 meter juga dilarang untuk dipasang atribut kampanye \"Selain surat Pemkab Kaur, KPUD juga ini merujuk dengan beberapa PKPU salah satunya PKPU nomor 19 tahun 2013 tentang kampanye. Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut dapat mengajukan laporan lansung ke panwascam dan PL dimasing masing kecamatan dan desa, inilah kegiatan kita yang telah kita rancang, kemudian KPUD juga akan turun gunung untuk melakukan sosialisasi ke daerah terpencil,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: