Waktu Pendaftaran Calon KPU Bisa Diperpanjang

Waktu Pendaftaran Calon KPU Bisa Diperpanjang

KOTA MANNA, BE - Meskipun jumlah warga BS yang mengambil formulir hingga kemarin mencapai 135 orang, namun peserta yang mengembalikan berkas baru 5 orang. Sebab itu, jika masa pendaftaran habis namun warga BS belum juga banyak yang mendaftar, maka diperkirakan waktu pendaftaran akan diperpanjang. Hal ini disampaikan anggota Timsel KPU BS, Wilfianto SH kemarin. “Jika dalam lima hari ini pendaftar tidak juga mencapai 30 orang, maka kami akan memperpanjang waktu pendaftaran. Pendaftaran akan kami tambah dua hari lagi hingga 17 November,\" katanya. Pasalnya sebagaimana peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, diketahui bahwa calon anggota KPU minimal harus berjumlah 30 orang. Namun juga belum mencapai 30 orang, waktu pendaftaran harus diperpanjang selama 2 hari. Untuk itu dirinya berharap agar warga BS yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk dapat mengembalikannya ke Timsel disertai dengan berkas persyaratan calon KPU. \"Memang biasanya banyak yang menyampaikan berkas diwaktu terakhir, dan harapan kami pendaftar lebih dari 30 orang,\" terangnya. Sementara kelima warga yang sudah mengembalikan formulir kemarin merupakan pekerja swasta. Dua orang diantaranya yang menjabat sebagai anggota PPK yakni Salihin selaku anggota PPK Kecamatan Seginim dan  Mimantri selaku PPK Kecamatan Manna. Sedangkan untuk tiga anggota KPU BS hingga kemarin belum mengembalikan  berkas meskipun pada Minggu sudah mengambil formulir pendaftaran.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: