Polisi Kesulitan Ungkap Pemilik Kayu

Polisi Kesulitan Ungkap Pemilik Kayu

PUTRI HIJAU, BE - Puluhan kubik yang diamankan oleh Polsek Putri Hijau beberapa hari lalu, hingga saat ini polisi masih kesulitan melacak siapa pemilik kayu ilegal itu. Polisi masih sebatas melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap pemilik kayu itu. \"Kita baru sebatas memeriksa saksi Siregar (40) warga Air Pandan, tempat kayu itu ditemukan,\" ujar kapolres Bengkulu Utara (BU), Ahmad Tarmizi SH melalui kapolsek Putri Hijau Ipda Eka Candra. Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah tunggul kayu, bekerja sama dengan Dishutbun BU. Selain itu, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi Riki Pasaribu (38) warga setempat yang diduga mengetahui kepemilikan kayu itu. \" Pengusutan kasus ini akan terus digeber karena jumlah kayu ilegal yang ditemukan cukup besar,\" jelasnya. Sebagaimana diketahui, Kayu tangkapan  yang diduga ilegal itu merupakan hasil operasi bersama Dinas kehutanan. Polisi mendapatkan informasi dari saksi Siregar, yang mengatakan kayu itu berasal dari HPT Air Kuro. Terkait hal itu, kepolisian tidak langsung mempercayai pengakuan itu. \"Kalau pemiliknya bisa menunjukkan bukti asli dan benar akan kita kembalikan, namun sebelumnya akan di cek tunggul terlebih dahulu,\" imbuhnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: