Kecelakaan Camat SAM Dikecam

Kecelakaan Camat SAM Dikecam

TAIS, BE – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dialami Camat Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Jumadi SIP, Minggu (10/11) lalu sama sekali tak mengundang simpati. Sebaliknya, sang camat malah dikecam, karena kendaraan yang ditungganginya itu merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kecamatan datang dari Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP. Dikatakannya, pihaknya menyayangkan peristiwa mobil dinas jenis Suzuki Carry Nopol 1044 PY terperosok ke jurang di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma 2 hari lalu itu, telah membuka mata masyarakat, jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat pemegangnya. Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan. “Harusnya, kalau untuk kepentingan pribadi, camat maupun pejabat lainnya menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Mobil dinas hanya dipakai saat ke kantor semata dan kepentingan tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Lebih lanjut, dikatakan Jonaidi, bagi pejabat Pemkab Seluma yang melanggar aturan, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, harus menanggung segala resikonya. Karena, katanya, selain biaya pembelian, ongkos pemeliharaan kendaraan dinas juga menggunakan anggaran daerah, lebih tepatnya uang rakyat. Sementara itu, Plt Sekkab Seluma, H Syarifudin DA SH MH pun tak mau ketinggalan, ‘menjewer’ Camat Jumadi. Dikatakannya, sebagai atasan camat, dia menyayangkan hal tersebut. Selajutnya, mulai kini ia mengingatkan camat bersangkutan maupun seluruh pejabat di Seluma agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.  “Mestinya camat telah mengetahui, fasilitas negara tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi. Itu melanggar aturan yang berlaku. Kita ingatkan juga yang lain, agar memperhatikan masalah ini,” katanya Syarifudin. Ditegaskannya, jika ke depan masih ditemukan fasilitas negara dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya akan memerintahkan Inspektorat melakukan tindakan cepat. Lebih-lebih, jika ada kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya terindikasi digunakan pihak tertentu untuk kepentingan politik, maka Inspektorat harus lebih cepat lagi melakukan pemeriksaan. Sementara itu, ketika peristiwa Lakalantas terjadi, Camat Jumadi tengah dalam perjalanan pulang dari pesta pernikahan di salah satu desa yang bukan wilayah tugasnya. Dalam peristiwa tersebut tak ada korban. Penumpang mobil dinas tersebut, Jumadi dan keluarga luput dari celaka dan tak mengalami cidera. Namun mobil dinas mengalami kerusakan ringan. (333) PermenPAN No. 87/2005 (tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Lampiran II poin 5: Penggunaan Kendaraan Dinas) a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: