Kades Harus Buat Perdes
SUKARAJA, BE- Guna mengatur akan kepentingan desa dan berkembangnya desa di Kabupaten Seluma. Sehingga seluruh Kades diharapkan membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan kendaraan melintas melebihi tonase. Mengingat saat ini mayoritas jalan di sejumlah desa belum memadai untuk dilewati kendaraan besar, terutama didesa yang memiliki potensi dan terdapat perusahaan besar. “ Seperti kejadian Desa Talang Sebaris Kecamatan Air Periukan, sudah wajar warga desa ini geram, mengingat hingga saat ini tidak ada sumbangsig sejumlah penambang terhadap kondisi jalan sendiri,” kata angggota Komisi II DPRD Seluma, Mastawi SPd. Dijelaskannya, ditambah lagi dengan sejumlah kawasan di PTPN 7 jalan desa Kayu Arang padang pelawi dalam akan dibangun jalan serta pada kawasan Desa Nyiur yang berbatasan dengan kawasan PTPN 7 Pdang Plawi. Padahal di dua desa ini masyarakatnya sangat padat. Sehingga sudah sepatutnya untuk dibangun jalan dengan menggunakan APBD Seluma ini. Sedangkan untuk kendaraan perisahaan yang bermuatan lebih tidak diberkenankan untuk melewati lokasi yang akan dibangun ini. “Kendati melintas kawasan PTPN 7 tetap saja kendaraan melebihi muatan tidak diperkenankan dan ini merupakan tujuan dari dibentuknya Perdes tersebut,” kata Mastawi. Diharapkannya juga, seluruh perusahaan yang dikelola oleh swasta yang berlokasi di Kabupaten Seluma memberikan sumbangsih terhadap masyarakat sekitar. Seperti pembuatan jalan akses serta dalam bentuk lain. Sehingga keberadaan perusahaan tersebut tidak merugikan warga. “Jangan hanya mengambil hasil bumi saja berada di seluma ini, sedangkan warga setempat juga perlu untuk diperhatikan begitu juga dengan lingkungan,” katanya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: