Polres Segera Cek Tunggul
KOTA MANNA, BE – Guna memastikan asal-usul kayu sebanyak 5,5 M3 di Desa Pagar Gading, Pino Raya milik Gk (50), warga Desa Pagar Gading Pino Raya, pihak Polres BS dalam waktu dekat akan segera mengecek tunggul kayu tersebut. Hal ini juga untuk memastikan pengakuan Gk, kalau kayu itu diambilnya bukan dari hutan lindung, tetapi dari perkebunan warga. “Kami bersama saksi ahli dari Dinas Kehutanan BS dalam waktu akan segera melakukan cek tunggul untuk memastikan asal-usul kayu. Sebab menurut pengakuan Gk, kayu itu diambil dari kebun warga,” ujar Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK kemarin. Jika dari hasil pengecekan nantinya kayu itu ternyata diambil dari hutan rakyat, Farouk mengatakan, pihaknya akan melimpahkannnya ke Dishut BS, sebab hanya melanggar tertib administrasi, yakni kayu itu tanpa dokumen. Namun jika nantinya terbukti dari hutan lindung atau hutan produksi terbatas, maka proses hukum akan dilanjutkan. \"Pemiliknya sudah kami panggil, karena dia membantah diambil dari hutan lindung, jadi kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, pada Sabtu (9/11) dini hari, jajaran Polres BS mengamankan kayu campuran sebanyak 5,5 M3. Saat itu pemiliknya tidak ada hingga dibawa ke Mapolres BS untuk diamankan terlebih dahulu. Polisi menduga kayu itu diambil dari hutan lindung Bukit Riki.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: