Lima Parpol Langgar Aturan Kampanye
KEPAHIANG, BE - Penertiban alat peraga kampanye partai politik (Parpol) dan caleg yang melanggar aturan terus dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepahiang. Hingga kemarin (11/11), dari hasil penertiban, Panwaslu mencatat 5 Parpol paling banyak melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Parpol bandel itu, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Partai Nasdem, dan PBB. Ini terbukti, hasil penertiban, atribut kelima Parpol itu yang mendominasi. Penertiban berupa penurunan bendara, karena terlalu tinggi serta sebagian terpaksa disita karena memasang bendera di fasilitas umum serta di pohon. \"Atribut yang kta tertibkan itu ada dari lima Parpol,\" kata Ketua Panwascam Kepahiang Joni Ardiansyah SSos, kemarin. Dikatakannya, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya juga ada beberapa alat peraga kampanye Caleg, terpaksa diturunkan karena alat peraga yang dimaksud melanggar Peraturan KPU. \"Bagi alat peraga yang melanggar ini langsung dilepaskan dan disita. Sedangkan beberapa Parpol lainnya ada juga yang melanggar, tetapi tidak sebanyak kelima Parpol seperti yang saya jelaskan tadi,\" jelansya. Sementara itu, Kasatpol PP Kepahiang Zakaria Anwas SSos MSi menyampaikan alat peraga dan atribut Parpol yang ditertibkan pihaknya ini setelah disita dikumpulkan terlebih dahulu. Sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui akan dikemanakan nantinya alat dan atribut itu. \"Untuk beberapa hari kedepan penertiban masih dipusatkan dalam wilayah Kecamatan Kepahiang, karena Kecamatan Kepahiang ini kelihatannya intensitas pelanggaran lebih tinggi,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: