Pemilik Kayu Ilegal Mangkir
KOTA MANNA, BE – Penyidik Polres Bengkulu Selatan (BS) telah mengantongi identitas pemilik kayu diduga ilegal sebanyak 5,5 M3 yang diamankan Jumat (8/11) lalu. Penyidik pun langsusng melayangkan surat panggilan kepada warga dimaksud, berisial Gk (50) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya, lantas yang bersangkutan mangkir. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK menyebutkna, pihaknya sudah melayangkan surat panggian untuk dimintai keterangan. \"Kami sudah memanggil warga yang diduga sebagai pemilik untuk dimintai keterangan namun belum hadir,\" katanya. Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua dan ketiga. Namun jika tetap tidak mau datang. Maka pihaknya akan menjemput paksa. Sebab sambung dia, diamankannya kayu itu karena diduga diambil dari kawasan hutan lindung. Ditambah lagi jika pihaknya sudah mengintai pemilik kayu itu sudah beberapa waktu lalu. Sebab dari laporan warga yang sering melihat tumpukan kayu dari desanya. \"Kalau tetap tidak mau hadir, akan kami jemput paksa,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Desa Pagar Gading, Sapran mengaku, kayu itu milik warganya. Menurutnya dirinya mengetahui jika kayu itu milik Gk, karena saat itu dirinya didatangi GK yang menyebutkan kayunya tidak ada lagi di tempatnya. Lalu, katanya, dirinya bersama GK dan perangkat desa mengeceknya di lokasi dan ternyata kayu itu sudah dimuat ke mobil anggota polisi yang datang ke lokasi. Saat itu pun polisi meminta agar GK datang ke Polres untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan kayu itu. \"Saya tahu dari keterangan GK sendiri yang menyebutkan jika kayu itu miliknya yang dibeli dari Pr (37) warga desa kami juga, namun saat saya ajak ke Polres untuk memberikan keterangan dirinya sudah tidak ada lagi di rumahnya,\" terang Kades Sapran. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: