Baliho Isteri Wabup Tak Dieksekusi
KEPAHIANG, BE - Baliho isteri Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang Bambang Sugianto, Hesta Heviyanti SE, caleg PDI Perjuangan tidak dieksekusi oleh tim dari Satpol PP, KPU dan Panwaslu. Alasannya, baliho tersebut kemarin (8/11) telah ditutup kain berwarna merah saat kegiatan penertiban berlangsung. Di sisi lain, meskipun tidak tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2013, kalender raksasa milik cakeg Partai Bulan Bintang (PBB) Arbi SIP MM diturunkan paksa. Anggota Panwaslu Kepahiang, Bambang Hutoyo SHI mengatakan, semua bentuk atribut dan alat kampanye Parpol peserta Pemilu yang dinilai melanggar PKPU telah ditertibkan. \"Termasuk kalender raksasa milik Caleg dari PBB, dimana kalender itu tidak dituangkan dalam PKPU. Kalau pun masih ada kalender yang terpasang itu dikarenakan lepas dari pantauan kita,\" ujarnya. Menurutnya, turut ditertibkannya kalender raksasa itu, karena kelender tersebut bukan lagi masuk kategori kalender. Mengingat ukurannya sekitar 1 x 1,5 meter, ditambah lagi bahan dasarnya bukan kertas. \"Selain itu pemasangan kalender raksasa itu sekedar modus yang digunakan caleg bersangkutan agar tidak bertentangan dengan PKPU,\" jelasnya. Disinggung soal baleho istri Wabup, menurut Bambang Hutoyo, saat penertiban berlangsung, baliho itu sudah ditutup dengan kain. Sehingga tidak terlihat ada gambar calegnya dan diasumsikan tidak melanggar PKPU. \"Baliho tersebut tidak kita tertibkan karena ditutup kain. Kalau nantinya kembali dibuka pasti akan kita tertibkan juga, karena terkait penertiban ini kita tidak akan tebang pilih,\" tegasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP menegaskan, pemasangan kalender raksasa dinilai juga melanggar PKPU. Terlebih lagi di kalender itu jelas terpampang gambar calegnya. \"Memang dalam PKPU yang ditertibkan itu hanya berupa bendera, baleho dan spanduk. Dari sana artinya kalender memang tidak termasuk, hanya saja kalender itu dari segi ukuran sudah masuk kategori baliho,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: