Polda Janji Periksa Gubernur

Polda Janji Periksa Gubernur

BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah SAg MPd.  Sebagaimana diberitakan kemarin, gubernur dilaporkan ke polisi oleh mantan Direktur RSUD M Yunus (RSMY) Dr. H. Yusdi Zahrias Tazar, MKes, terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Z.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Yunus Bengkulu. Yusdi sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi honor tim pembina Rumah Sakit M. Yunus  Bengkulu, senilai  Rp 5,6 miliar. \"Nanti kita akan tindaklanjuti, karena penyelidikan kasus rumah sakit saat ini masih berlanjut,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya, kemarin. Mahendra mengatakan, terkait dengan laporan Yusdi kemarin, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan tersebut.  Menurutnya laporan tersebut sama  objek locus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dengan kasus yang ditangani penyidik saat ini.  \"Penyelidikan ini kan belum selesai. Kita masih fokus dengan tersangka yang saat ini kita tangani.  Soal laporan itu kan untuk analisa penyidik,\" ujarnya. Disinggung keterlibatan gubernur, pihaknya belum bisa memastikan untuk keterlibatan gubernur sebagai tersangka.  Pasalnya untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, itu harus memenuhi alat bukti yang lengkap.  \"Kita belum berani soal keterlibatannya sebagai tersangka.  Kalau untuk pemeriksaan gubernur sudah pernah kita lakukan,\" ungkapnya. Terkait dengan pemeriksaan gubernur, ia belum bisa mengatakan jika akan diperiksa kembali. Namun tidak menutup kemungkinan jika gubernur akan kembali diperiksa.  \"Pemeriksaan itu  tergantung dengan penyidikan. Jika memang dibutuhkan penyidik kita akan periksa,\" ungkapnya. Mengenai kuat atau tidaknya alat atau barang bukti laporan Yusdi, ia enggan untuk berkomentar.  \"Saya tidak bisa bicara soal kuat atau tidaknya laporan itu.  Semuanya akan jelas terlihat saat dalam persidangan nanti,\" jelas Mahendra. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: