Tsk Pembunuh MahasiswA STIT Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE - Randi (17), warga Desa Tanjung Aur, Pino Raya dan Anton (16), warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di BS siap-siap menerima ganjaran akibat perbuatannya. Pasalnya berkas kedua tersangka pembunuh Redo (21), mahasiwa STIT Al Quraniyah Manna itu sudah dilimpahkan Polsek Kota Manna ke Kejaksaan Negeri Manna kemarin. Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni menyebutkan, jika berkas perkara kedua tersangka ini sudah lengkap (P21). Jadi pihaknya menyerahkan kedua tersangka yang disertai berkas perkara pemeriksaan serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manna. Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu itu, dalam berkas perkara itu juga disertakan hasil rekonstruksi untuk menguatkan hasi pemeriksaan terhadap kedua tersangka. \"Untuk berkas perkara pembunuhan ini sudah lengkap sehingga kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna,\" katanya. Ditambahkan Miza, Randi telah mengakui menusuk leher korban dengan keris lantaran terlebih dahulu melihat Anton sudah berkelahi dengan korban di jalan raya depan Sekretariat Partai Golkar di Jalan Fatmawati Kota Manna. Keterangan Randi juga dikuatkan oleh Anton dan saksi mata yang melihat kejadian, yakni Putra (20) teman korban. Atas perbuatan kedua tersangka ini baka dijerat Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Lucky Selvano Marigo SH menjelaskan , setelah menerima berkas perkara, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kedua tersangkapun dititipkan di rutan keas II BS dan dijadikan sebagai tahanan jaksa. \"Setelah berkas perkaranya kami cek, lalu akan kami limpahkan ke Pengadian Negeri untuk proses sidang,\" ucapnya. Sekedar mengingatkan, 12 Oktober lalu kedua tersangka ini berkelahi dengan korban hingga menyebabkan Randi menusuk leher korban dengan keris hingga menyebabkan korban tewas.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: