Tersangka RSMY Seret Gubernur
BENGKULU, BE - Mantan Direktur RSUD M Yunus (RSMY) Dr. H. Yusdi Zahrias Tazar, MKes, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi honor tim pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, senilai Rp 5,6 miliar, menyeret gubernur. Ia melaporkan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah SAg.MPd ke polisi. Sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, Yusdi mendatangi Mapolda Bengkulu. Ia didampingi kuasa hukumnya Nediyanto Ramadhan SH, MH dan Isman selaku sopir pribadi, melaporkan gubernur atas penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Z.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Yunus Bengkulu. Yusdi yang didampingi PH-nya itu langsung diterima oleh Kepala SPKT Polda Bengkulu AKBP A Sosianta, SE didampingi Iptu Sofyan, Kepala Siaga SPKT. Dengan tanda bukti lapor nomor LP-B/1445/IX/2013/SIAGA SPKT tertera yang melapor Dr. H. Yusdi Zahrias Tazar MKes dan terlapor Gubernur Bengkulu. Kuasa hukumnya Yusdi, Nediyanto Ramadhan, SH. MH mengatakan, kliennya melaporkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan dikeluarkanya keputusan Gubernur Bengkulu No Z.17.XXXVIII tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Dr. M.Yunus Bengkulu. \"Yang kita laporkan ini soal tanda tangan SK yang ditanda tangan itu. Karena di sini gubernur telah menyalahi wewenang. Klien saya ini disini korban bukan tersangka, dia menjalankan sesuai jabatanya selaku PNS,\" ungkap Nediyanto saat diwawancara BE di SPKT kemarin. Dikatakan Nediyanto, dalam SK No Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang tim pembina manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu, telah diatur pemberian jasa kepada tim pembina RSMY sebesar 0.75 % dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSMY. Yang diterima oleh 20 orang termasuk Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah. Akibat penerbitan SK No Z.17.XXXVIII tahun 2011 negara telah dirugikan Rp 5.089.572.361,-. Hal ini sesuai dengan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Ia menilai penyidik kepolisian daerah Bengkulu telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan Yusdi sebgai tersangka. \"Klien saya ini hanya menjalankan tugas selaku direktur,\" ujarnya. Sementara itu Yusdi menambahkan, ia selalu direktur rumah sakit hanya menjalankan perintah dari atasan. \"Saya di sini ingin menunjukan apa sih yang sebenarnya terjadi. Karena di sini saya hanya menjalankan tugas, dan saya juga ngambil dan makai uang saya ngak,\" ungkapnya. Yusdi mengakui jika ia menjalankan tugasnya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlalu. Menurutnya di sini ia merasa dizalami. \"Saya sedang menjalankan tugas dari atasan apa salahnya, semua SK saya lengkap. Saya kenapa sampai menjadi tersangka, tersangka di sini bukan tersangka yang bagus. Tapi di sini tersangka kurupsi,\" ungkap Yusdi. Terkait dengan laporan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya mengatakan, jika memang laporan tersebut memenuhi alat bukti. Tentu ia kan proses. \"Melapor itu kan hak dia, silakan saya dia melapor siapa saja,\" tungkas Mahendra. Gubernur No Coment Sementara itu, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd enggan menanggapi dirinya resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan Direktur Utama RSUD M Yunus Bengkulu, Yusdi Zahrias Tazar. Gubernur sendiri memilih untuk tidak berkomentar terkait laporan tersebut. \"Maaf, saya no coment dulu lah,\" kata gubernur melalui Black Berry Messenger (BBM), kemarin. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi, Drs Eko Agusrianto belum bisa diminta klarifikasi lebih jauh mengenai hal tersebut, karena hingga tadi malam nomor handphonenya tidak bisa dihubungi. (618/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: