Penimbunan Solar Diduga Libatkan 2 SPBU
BENTENG, BE - Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 5 ton yang digagalkan jajajaran Satreskrim Polsek Talang Empat dengan diback up Polres Bengkulu Utara dan Tim Khusus (Timsus) Polda Bengkulu, diduga melibatkan 2 SPBU yang berada di kawasan Bengkulu Tengah. Namun Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Felle dan Kanit Reskrim, Ipda Girsang Siregar mengatakan, hingga sejauh ini penanganan kasus dugaan penyelundupan solar itu masih berjalan. Mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil truk, saksi dan lainnya. Hal itu, untuk melakukan pengembangan dan peningkatan proses penyidikan perkara yang ditangani oleh pihaknya. \"Masih dalam penyelidikan kita lebih lanjut,\" jelasnya. Dikatakan Kapolsek, selain itu pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk mengungkap siapa pelaku dibelakang kasus ini. Karena, kasus ini merupakan kasus yang cukup besar dan merupakan atensi pimpinan Polri. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Karena, hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak. Termasuk kegunaan dari solar tersebut, apakah benar memang diperuntukkan bagi kendaraan alat berat yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemda Benteng ini. \"Kita belum dapat berkomentar banyak karena masih dalam proses penyidikan,\" tandasnya. Sebagaimana diberitakan kemarin, puluhan drum berisi solar di dalam sebuah truk Mitsubishi warna kuning bernopol BD 8606 AO bersama sopir mobil berinisial Im (36) warga Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, diamankan petugas. Penangkapan itu, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari kemarin di SPBU Kembang Seri. Periksa 2 SPBU Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Amirul, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 2 SPBU, yaitu SPBU Kembang Seri Kecamatan Talang Empat dan Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. Hal itu, untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait, kasus penangkapan pelaku dugaan penimbunan solar sebanyak 5 ton oleh Polsek Talang Empat. Sebab, solar yang saat ini masih diamankan di Mapolsek Talang Empat itu, berasal atau bersumber dari kedua SPBU tersebut. \"Kalau BBM yang dijualkan di SPBU ini, pembeliannya tidak boleh berulang-ulang karena untuk kepentingan masyarakat banyak,\" ungkapnya. Menurut Amirul, hanya saja sebelum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua SPBU yang diduga ikut bermain dalam penyelundupan BBM itu. Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Talang Empat yang menangani perkara pengungkapan BBM yang jumlahnya cukup fantastis tersebut. Hanya saja, untuk pekara secara hukumnya maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparat kepolisian karena memang menjadi wewenang dan kewajiban mereka. \"Kalau untuk proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polsek,\" tambahnya. Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan keterlibatan pihak SPBU, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hal itu, diluar dari sanksi hukum pidananya. Apalagi, proses pengunjalan BBM dari kedua SPBU ke drum yang diangkut didalam mobil truk yang telah menjadi barang bukti (BB) itu dilakukan malam hari. Sehingga, kesannya memang dilakukan secara sengaja. Praktik inilah yang merupakan salah -satu penyebab kelangkahan BBM. \"Yang jelas, kalau terbukti melanggar akan kita tindak tegas,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: