Satu Terpidana Pakdin Dieksekusi, 2 Mangkir

Satu Terpidana Pakdin Dieksekusi, 2 Mangkir

TUBEI,BE - Satu dari 3 terpidana korupsi kasus pengadaan pakaian dinas Lebong tahun 2010 telah dieksekusi kemarin. Yakni Indra Antoni alias H Toni. Sementara 2 terpidana lainnya mangkir, tidak memenuhi panggilan jaksa. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, panggilan eksekusi tersebut diberikan untuk ketiga terpidana. Namun, pada kenyataannya hanya satu terpidana yang memenuhi panggilan dan menerima untuk dieksekusi. \"Untuk H Toni ini merupakan panggilan pertama dan alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan. Meskipun tadi yang bersangkutan (H Toni,red) meminta jika eksekusi dilakukan serentak dengan 2 terpidana lainnya. Namun setelah diberikan penjelasan akhirnya ia menyatakan siap untuk dikirim ke Lapas Bengkulu,\" ungkap Rizal. Dengan menggunakan baju koko berwarna kuning muda beserta peci putih, Indra Antoni dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Ia dibawa ke Lapas kelas I A Bengkulu untuk menjalani masa hukumannya selama 4 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah turun beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan dilapangan, H Toni sudah terlihat memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi oleh Istri dan beberapa kerabat lainnya. Namun terpidana korupsi tersebut baru dieksekusi dan diberangkatkan ke Lapas Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan petikan putusan MA No. 1487 K/Pid.Sus/2013, dinyatakan pihak Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas Terdakwa H Indra Antoni tersebut. Sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 05/ PID. Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 07 Mei 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu No 35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL Tanggal 15 Februari 2013. \"Untuk itu MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa H Indra Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,\" lanjut Rizal. Sementara itu, H Toni yang diwawancarai wartawan disela-sela eksekusi tersebut mengaku siap untuk menjalani hukumannya tersebut meskipun hukuman penjara yang naik dari 1,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. \"Insyaallah Saya siap sepenuhnya menjalani ini,\" singkat H Toni sambil menuju kendaraan. 2 Terpidana Kembali Mangkir Sedangkan 2 terpidana lainnya pada kasus yang sama, yaitu terpidana Suharmun ST dan Ata Dian Winata mangkir. Hingga pukul 16.00 WIB keduanya belum memenuhi panggilan Kejari Tubei yang kedua. Namun, sebelumnya pada panggilan pertama salah satu terpidana yakni Suharmun, secara lisan beralasan tidak hadir dikarenakan adanya urusan keluarga. Pada panggilan yang ke-2 kemarin, terpidana melayangkan surat permohonan secara tertulis kepada Kejari Tubei untuk tidak ditahan. \"Dalam surat tersebut ia meminta untuk tidak ditahan. Dengan alasan karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Namun, kewajiban eksekusi tersebut harus tetap dijalani, mungkin minggu depan kita akan melayangkan surat panggilan eksekusi yang ke tiga kalinya. Mudah-mudahan keduanya bisa memenuhi panggilan kita,\" harapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: