Kades Talang Sali Bakal Tersangka
SELUMA TIMUR, BE – Kades Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, Ahman Justi bakal tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya Ahman bisa menjadi tersangka dugaan penggelapan uang kas Desa Talang Sali. Apalagi penyidik Polres Seluma sudah memeriksa 3 saksi, diantaranya istri sang kades. “Istri kades sendiri telah kita periksa bersama 2 orang lainnya. Jika keterangan mengara kepada kades, kenapa tidak dijadikan tersangka,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipikor Brigpol F Sirait, Dijelaskan 3 orang yang diperiksa tersebut adalah, istri kades, Helena Justi, Cikdin dan Minra Ervi. Kemudian Senin mendatang penyidik akan memeriksa Ketua Badan Perangkat Desa (BPD) serta pengelola Pasar Talang Sali sebagai saksi. “Keterangan masih dibutuhkan dari sejumlah saksi termasuk pengelola pasar dan ketua BPD desa tersebut. Pasalnya mereka mengetahui jumlah uang masuk ke kas desa tersebut,” terang Lumban. Sementara mengenai jumlah uang kas desa yang telah digelapkan, tim penyidik belum bisa membeberkannya karena pemeriksaaan saksi belum tuntas. Di sisi lain, Kasat mengimbau kepada warga dan BPD yang memiliki sejumlah bukti mengenai pengelapan itu dapat memberikannya kepada penyidik guna mempermudah proses penyidikan. “Kita belum bisa menyampaikan jumlah pengelapan yang dilakukan kades, melainkan harus dengan bukti yang kuat,” ujar Lumban. Seperti diketahui, warga Desa Talang Sali mendatangi Polres Seluma guna melaporkan kadesnya yang diduga telah melakukan penggelapan dana ADD dan dana kompensasi dari salah satu perusahaan perkebunan PT Mutiara Sawit Seluma sebesar Rp 71 juta rupiah. Selain itu warga kesal lantaran merasa ditipu oleh sang kades karena tidak transparan dalam melakukan penggunaan uang kas dan penggunaan dana ADD tersebut. Warga juga menuntut agar kades Ahmadi Justi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: