Perkara KPU Kaur Ditunda Lagi

Perkara KPU Kaur Ditunda Lagi

BENGKULU, BE - Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas perkara pengambilalihan wewenang seleksi calon anggota KPU Kaur, kembali ditunda. Pasalnya, hingga kemarin (7/11) penggugat, Didi Iswandi tidak siap menyampaikan alat bukti ke hadapan majelis hakim. Sidang perkara tersebut sudah 2 kali mengalami penundaan. Namun, dipastikan sidang akan dilanjutkan Rabu (13/11) mendatang. \"Sidang terpaksa ditunda, karena penggugat tidak siap menyampaikan alat bukti yang dimilikinya,\" kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bengkulu, Indra Sukma Nusantara SH. Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak tergugat, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Teknis dan Hupmas, Junaidi SH mengatakan ketidak-siapan penggugat tersebut pertanda bahwa penggugat tidak memiliki bukti yang akurat mengenai gugatannya. \"Sebelumnya gugatan ini sempat dicabut oleh penggugat, tetapi dibatalkan karena gugatan ini sudah disidang hingga beberapa kali. Tapi kelihatannya penggugat tidak memiliki bukti, sehingga ia belum menyampaikannya kepada majelis hakim hari ini,\" kata Junaidi, kemarin. Junaidi menegaskan, pengambilalihan seleksi KPU Kaur oleh KPU provinsi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena, proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) tidak membuahkan hasil, bahkan terjadi perpecahan ditubuh timsel saat menetapkan 10 besar. \"Sudah tidak memungkinkan lagi jika seleksi itu dilanjutkan oleh Timsel, karena selain terjadi perpecahan saat penetapan 10 besar, data yang kami peroleh pun banyak kejanggalan dan perbedaan antara data yang diberikan oleh timsel dan fakta yang kami dapati di lapangan. Untuk mendapatkan 5 komisioner KPU Kaur, maka KPU provinsi meminta petunjuk ke KPU RI,\" paparnya. Melihat situasi yang mulai memanas, KPU RI pun merekomendasi agar seleksi diambil alih oleh KPU Provinsi Bengkulu dari 20 besar menjadi 10 besar dan 5 besar.  \"Jadi apa yang mau digugat,  keputusan mengambil alih ini bukan hanya kebijakan KPU provinsi, tetapi sudah diinstruksikan langsung oleh KPU RI,\" tegas Junaidi. Di bagian lain, Didi Iswansi selaku penggugat ia belum siap menyampaikan alat bukti yang diminta majelis hakim tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan itu bukan berarti ia idak memiliki alat bukti, melainkan karena tengah menyiapkan materi gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Saya fokus menyiapkan materi gugatan ke DKPP, sehingga belum siap menyampaikan alat bukti tentang pengambilalihan seleksi yang diduga melanggar aturan tersebut,\" kilahnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: