Miliki Senpi, Sopir Travel Diamankan

Miliki Senpi, Sopir Travel Diamankan

\"senpiBENGKULU, BE - Lantaran memiliki senjata api rakitan tanpa izin, DN (25), warga Jambi yang bekerja di salah satu travel di Kota Bengkulu diamankan oleh tim Buser Polsek Teluk Segara. Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Iksantiyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Harry Irawan Sofiandi SH, penangkapan DN dilakukan Rabu (6/11) lalu di salah satu loket travel di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu. \"DN sudah lama menjadi terget kita. Penangkapan yang kita lakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga,\" ungkap Kapolsek. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta 43 peluru tajam, jam tangan, HP, beserta dompet pelaku. Barang bukti tersebut didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di salah satu kamar tempat tersangka beristirahat di loket tersebut. \"Untuk kegunaan dan asal dari senjata api ini sedang kita lakukan penyelidikan,\" tambah Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dengan memiliki senjata api ini, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun sampai dengan pidana mati.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: