Kejari Tutupi Identitas Tsk Bibit Sawit
KOTA MANNA, BE - Meskipun sudah satu minggu lalu menetapkan dua tersangka pengadaan bibit sawit tahun 2012 lalu, Kejaksaan Negeri Manna belum memberitahukan identitas kedua tersangka. Kepala kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Purnama SH MH beralasan demi kepentingan penyidikan. \"Maaf kami belum bisa sebutkan nama kedua tersangka ini demi kepentingan penyidikan,\" katanya. Menurut Adi, nama-nama kedua tersangka ini baru akan disampaikan ke media setelah berkas perkara sudah selesai (P21). Setelah itu pada saat akan dilakukan sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi barulah identitas kedua tersangka disampaikan. Ditambahkannya, untuk jumlah kerugian pengadaan bibit sawit ini belum diketahui. Sebab pihaknya masih menunggu hasil penyampaikan dari Badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) Bengkulu. Sebab satu minggu lalu petugas dari BPKP Bengkulu sudah turun ke BS untuk melakukan pengecekan terhadap pengadimistrasian dan bibit sawit yang ada dipembibitan Padang panjang BS. \"Untuk jumlah kerugian negaranya kami masih menunggu penyampaian hasil penghitungan dari BPKP,\" ucapnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Dinas Pertanian BS melaksanakan program pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 100 ribu batang dengan pagu anggaran Rp 3,2 Milyar. Namun dari dana ini hanya digunakan sebesar Rp 1,6 M. Namun dari dana Rp 1,6 M untuk pengadaan bibit sawit itu diduga ada mark up anggaran untuk pembelian bibit. Hal itu menyebabkan Kejaksaan Negeri Manna menetapkan dua tersangka yang saat ini identitasnya masih mesterius.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: